Jakarta, Pilarindonesia.com – Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam mempraperadilankan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dalam kasus dugaan terorisme dengan tersangka MAS, yang ditangkap di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (24/5/2025).

Koordinator Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam, H. Ismar Syafruddin, SH., MA., dkk sebelumnya telah melayangkan permohonan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Juni 2025, dan pihak pengadilan menyetujui.
“Alhamdulillah, sudah ada surat pemanggilan dari pengadilan. Insya Allah, Rabu, 25 Juni 2025, mulai sidang praperadilan perdana,” ujarnya, Ahad, 22 Juni 2025.
Ismar mengatakan, salah satu tujuan sehingga mengajukan permohonan praperadilan agar MAS diberikan perlakuan manusiawi.
“Klien kami yang masih anak di bawah umur ini kehidupannya kebanyakan di pondok pesantren. Baru pegang HP sekitar 3-4 bulan, malah sudah dituduh teroris,” terang advokat senior yang banyak mendampingi kasus sejumlah ulama di Tanah Air.

Berita terkait:
Anak di Bawah Umur Terduga Teroris Ditangkap di Samata Gowa
Tim Advokat Bela Ulama Dampingi Terduga Teroris dari Gowa
Adapun Siti Khadijah, ibunda MAS, berharap putranya bisa dibebaskan dari segala macam tuduhan, sebab dia meyakini anak sulungnya itu sama sekali tidak terlibat tindak pidana terorisme.
“Putra saya itu kebanyakan beraktivitas di pondok pesantrennya. Kalau pun pulang ke rumah hanya sebentar. Jadi tidak mungkin dia melakukan tindakan terorisme,” tuturnya.
Sebelum dibawa ke Jakarta, Siti Khadijah bersama suami beserta anak-anaknya yang lain, mengaku sempat dipertemukan dengan MAS, di Markas Polda Sulawesi Selatan.

Editor : Irfan Jurnalis