Jakarta, Pilarindonesia.com – Wakil Ketua Tim Pembela Ulama Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, menyatakan bersama tiga orang lainnya, yang dilaporkan dalam dugaan penghasutan terkait dengan isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan siap bertarung secara hukum.

“Tentu siap untuk bertarung hukum yang dinilai sebagai penghukuman terhadap ilmu pengetahuan. Soal ijazah Jokowi, sedang dibongkar secara saintifik. Teknologi yang digunakan sebagai alat uji. Namun, hukum mencoba meredam. Abad kegelapan Eropa adalah penghukuman gereja pada ilmu pengetahuan. Indonesia gelap adalah tampilan kekuasaan yang menghukum ilmu pengetahuan,” kata Rizal kepada Pilarindonesia.com, Jumat, 25 April 2025.
Menurutnya, dugaan ijazah palsu Jokowi sangat menggelisahkan. “Aneh sekali, sebab bila ada dan asli, tentu akan tenang dan nyaman dihadapi. Dengan enteng dipublikasikan, dan membebaskan siapa pun untuk memverifikasi. Bukan sembunyi atau menyembunyikan. Bukan pula menyiapkan tuntutan hukum bagi yang mempersoalkan. Jika itu yang dilakukan, rakyat sedunia dipastikan akan semakin curiga,” ujar Rizal.
Rizal Fadillah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4/2025) oleh ormas Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi.
Pelaporan itu terjadi tak lama setelah Rizal Fadillah Cs mendatangi rumah Jokowi, di Solo, Jawa Tengah, belum lama ini.
Selain Rizal, yang juga dipolisikan dalam kasus tersebut, masing-masing mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah membernarkan bahwa 4 terlapor adalah berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.
Laporan didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Rusdiansyah menyampaikan, bukti-bukti berupa pernyataan lisan dan tulisan yang dinilai memicu keresahan di masyarakat sudah dilampirkan.
“Akibat penghasutan itu, terjadi kegaduhan, misalnya ada orang yang menggeruduk UGM, ke Solo, bahkan ke sekitar rumah Pak Jokowi,” katanya, dilansir dari Tribunnews.com.
Geruduk Rumah Jokowi
Massa dari Tim Pembela Ulama Aktivis (TPUA) mendatangi rumah Jokowi untuk meminta Jokowi memperlihatkan Ijazah asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), di Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (16/4/2025).
Rizal Fadillah selaku Wakil Ketua TPUA mengaku pihaknya sudah mendatangi UGM, tetapi UGM tidak bisa memperlihatkan ijazah Jokowi
Menurut UGM, kata Rizal, ijazah tersebut hanya bisa ditunjukkan oleh pemilik, dalam hal ini adalah Jokowi.
Sejak 9 Desember 2024, Bareskrim Mabes Polri sudah menerima pengaduan TPUA soal dugaan ijazah palsu Jokowi. Pada 20 Maret 2025, ada bukti tambahan. Lalu 7 April 2025 telah diajukan kembali tambahan bukti. Demikian pula 22 April 2025. Total 15 bukti ada di meja Bareskrim dan prediksi hingga 30 orang semestinya sudah bisa diminta keterangan, termasuk 11 awak media yang telah melihat tetapi tidak boleh memfoto dan merekam ijazah yang ditunjukkan Jokowi 16 April 2025.
“Delik penghasutan mudah ditepis, yang lebih urgen adalah pembuktian keaslian ijazah Jokowi oleh Bareskrim Mabes Polri. Andai proses bergerak, maka wajar dan semestinya skripsi dan ijazah Jokowi yang diduga palsu segera untuk disita. Inilah langkah kebenaran, kejujuran, dan keadilan. Dari sini kita mulai,” kata Rizal Fadillah.

Editor : Irfan Jurnalis