Makassar, Pilarindonesia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel telah mengeluarkan pernyataan sikap yang menolak kehadiran tempat hiburan malam (THM) W Super Club, milik pengacara Hotman Paris, di Kota Makassar.

Tempat itu dinilai MUI berpotensi menjadi corong hadirnya berbagai macam kemaksiatan.
Melalui Komisi Fatwa MUI Sulsel, dengan nomor surat DP.P.XXI/V/Tahun 2024 tentang W Super Club Makassar.
Berikut isi pernyataan sikap yang ditanda tangani Ketua MUI Sulsel, Prof. Dr. KH. Najamuddin, MA., tersebut.
Dengan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta salawat kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wassalam, Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan dengan ini menyampaikan:
Bahwa viralnya video Hotman Paris yang meresmikan W Super Club Makassar pada Tanggal 27 Mei 2024, dengan mengajak masyarakat Makassar berdansa hingga akhir zaman.
Dan mengingat bahwa masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dikenal dengan masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya siri dan melebbi, maka MUI Sulawesi Selatan dengan ini menyatakan sikap:
1. Menolak hadirnya W Super Club Makassar sebagai pusat clubbing terbesar di Makassar.
2. Menghimbau kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperhatikan dan mengevaluasi izin W Super Club Makassar tersebut. Mengingat jarak antara Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang sangat dekat. Hal ini akan mencederai icon agamis yang sangat menarik pemandangan para wisatawan.
3. Mengimbau kepada umat Islam bahwa memasuki tempat-tempat tersebut adalah haram, sebagaimana keharaman kemaksiatan lainnya seperti makan bangkai, babi, perbuatan zina dan lain-lain.
4. Kepada para investor yang ingin membangun tempat-tempat seperti ini agar menghargai umat di sekitar, hendaknya mencari tempat yang tidak mengganggu ketentraman masyarakat.
5. Kepada pemerintah untuk membuat regulasi dan peraturan yang ketat dalam pemberian izin tempat-tempat hiburan, apalagi sebagai clubbing terbesar di suatu daerah.
Demikian Pernyataan Sikap ini dibuat untuk diperhatikan oleh semua pihak dalam hal ini pemerintah, investor dan umat Islam.
Kamis kemarin, sejumlah ormas Islam yang berhimpun di bawah Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Sulsel, juga telah menyampaikan sikap penolakan terhadap kehadiran W Super Club di Kota Makassar.
Ustadz Muhammad Ikhwan Jalil selaku juru bicara FUIB Sulsel, meminta pihak berwenang untuk segera mencabut izin operasional W Super Club dan tempat-tempat sejenisnya.
”Karena sangat potensial untuk menjerumuskan penduduk Makassar khususnya generasi muda pada kerusakan moral,” tegasnya.
Rencananya setelah shalat Jumat, hari ini, Ormas Islam akan menggelar audiens dengan pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di kantor Kesbangpol Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.