Makassar, Pilarindonesia.com – Ketua Forum Arimatea Sulawesi Selatan, Jumzar Rachman, menegaskan tak akan mencabut laporannya dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong.

“Kami masih tetap dengan komimen awal bahwa proses hukum harus tetap dilanjutkan. Kelakukan Gilbert ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya di Kota Makassar, Selasa, 16 April 2024.
Pada Senin kemarin, Jumzar Rachman bersama dengan tim pengacara Forum Arimatea Sulsel, telah memasukkan laporan pidana ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar. Jumzar juga telah dimintai keterangan sebagai pelapor oleh penyidik.
Menurut Jumzar, meski Gilbert telah berkeliling meminta maaf kepada sejumlah pihak, perkara hukum harus tetap dilanjutkan.
“Kalau permintaan maaf, pastinya kami akan memaafkan, dan Islam itu adalah agama pemaaf, tetapi kami kembali pertegas bahwa proses hukum harus terus dilanjutkan,” tegas Jumzar.
Video Gilbert yang terkesan mengolok-olok ajaran Islam soal zakat dan shalat menjadi viral di media sosial dan di aplikasi percakapan WhatsApp.
Gilbert telah menyampaikan permintaan maaf kepada mantan Wapres RI HM Jusuf Kalla, dan juga kepada jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas beredar luasnya video itu.
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Makassar Dr. Syahrir Cakkari, SH., MH., mengatakan semestinya pendeta sekelas Gilbert Lumoindong itu memberikan contoh toleransi yang baik bagi ummatnya, tapi ternyata malah sebaliknya.
“Mestinya aparat hukum bergerak cepat untuk memproses pelakunya supaya tidak menjadi polemik berkepanjangan,” tuturnya.
Baca juga:
Ketua Forum Arimatea Laporkan Gilbert Lumoindong ke Polrestabes Makassar
FKUB Sulsel Minta Pendeta Gilbert Tak Dihadirkan di Makassar Hingga Kasus Video Tuntas
Kasus Ajakan Buka Puasa Dengan Babi Guling, Polisi Didesak Tetapkan Tersangka