Setelah Dipecat BK DPD RI, Pelapor Desak Polisi Segera Tersangkakan Arya Wedakarna

- Penulis Berita

Sabtu, 3 Februari 2024 - 15:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekelompok masyarakat di Bali saat menggelar aksi damai dalam mengecam Arya Wedakarna, belum lama ini.

Sekelompok masyarakat di Bali saat menggelar aksi damai dalam mengecam Arya Wedakarna, belum lama ini.

Bali, Pilarindonesia.com – Zulfikar Ramly, seorang advokat dan juga pelapor Arya Wedakarna, mendesak Polda Bali untuk segera menaikkan status Arya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Menurutnya, setelah Badan Kehormatan BK DPD RI menjatuhkan sanksi berat dengan pemecatan secara tetap, maka proses pidana Arya Wedakarna akan semakin mudah.

“Dipastikan tidak ada lagi yang merintangi secara administratif, karena birokrasi izin dari Presiden sudah tidak diperlukan lagi,” kata Ramly, Sabtu, 3 Februari 2024.

Olehnya, Ramly berharap agar Polda Bali bergerak cepat dalam menindaklanjuti putusan BK DPD RI, dan segera ditingkatkan laporannya ke tahap penyidikan.

“Kami berharap sekali agar AWK segera ditetapkan sebagai tersangka dan segera diadili di pengadilan,” tegas Ramly.

Sebelumnya, Ramly telah melaporkan Arya Wedakarna di Polda Bali atas pernyataan Arya yang diunggah di akun Instagram pribadinya, sehingga menjadi viral. Video yang diposting Arya itu diduga menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 Tahun dan Pasal 156 a KUHP,

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ryan Latif di Garda Terdepan Bela Rakyat yang Tertindas Jaringan Korporasi Besar
FUIB Sulsel: Demo Anarkis Terjadi Akibat Kesenjangan Sosial, Pemerintah dan Legislator Harus Introspeksi
Konflik Lahan Masjid di Bantabantaeng Tak Kunjung Tuntas, Mantan Pengurus Diancam Senjata Tajam
Praperadilankan Kapolri dan Densus, Pimpinan Pondok MAS dan RT dari Gowa Bersaksi
Polres Morowali Utara Klarifikasi Video Berantai Tersangka Jemi Mamma Kasus Dugaan Pencurian Sawit
Pihak Kapolri dan Densus 88 Tak Hadir, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Kasus Penangkapan Terduga Teroris dari Gowa
Kasus Penangkapan Terduga Teroris di Gowa, Kapolri dan Densus 88 Dipraperadilankan
Pendakwah Mualaf dari Poso Tersangka Dugaan Pencurian Sawit di Morut, Istri: Itu Lahan Milik Kami Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:41

Ribuan Santri Bakal Ramaikan SITARUPA se-Indonesia Timur di Gedung Manunggal Makassar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:58

Rahmat Anzari, Alumni Ponpes Darul Arqam Ponre Resmi Raih Gelar Doktor di Unhas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:23

SMA Buq’atun Mubarakah Pesantren Darul Aman Makassar Belajar Energi Terbarukan di PLTB Sidrap

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:37

HIMAKAHA Unhas Gelar Lokakarya dan Festival Rakyat Pattiro Deceng di Camba Maros

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:28

Sastra Indonesia Unhas Latih Guru dan Siswa SMAN 8 Bulukumba Kembangkan Pembelajaran Berbasis Media

Minggu, 14 September 2025 - 09:38

UNIMUDA Sorong Tingkatkan Keterampilan Komunikasi Pemasaran Digital UMKM Etnik Papua

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Berita Terbaru