
Bali, Pilarindonesia.com – Zulfikar Ramly, seorang advokat dan juga pelapor Arya Wedakarna, mendesak Polda Bali untuk segera menaikkan status Arya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Menurutnya, setelah Badan Kehormatan BK DPD RI menjatuhkan sanksi berat dengan pemecatan secara tetap, maka proses pidana Arya Wedakarna akan semakin mudah.
“Dipastikan tidak ada lagi yang merintangi secara administratif, karena birokrasi izin dari Presiden sudah tidak diperlukan lagi,” kata Ramly, Sabtu, 3 Februari 2024.
Olehnya, Ramly berharap agar Polda Bali bergerak cepat dalam menindaklanjuti putusan BK DPD RI, dan segera ditingkatkan laporannya ke tahap penyidikan.
“Kami berharap sekali agar AWK segera ditetapkan sebagai tersangka dan segera diadili di pengadilan,” tegas Ramly.
Sebelumnya, Ramly telah melaporkan Arya Wedakarna di Polda Bali atas pernyataan Arya yang diunggah di akun Instagram pribadinya, sehingga menjadi viral. Video yang diposting Arya itu diduga menghina dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo 28 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 Tahun dan Pasal 156 a KUHP,