Makassar, Pilarindonesia.com – Viral sebuah video yang memperlihatkan pendeta Joshua Tewuh menyerukan adanya pelarangan unjuk rasa bela Palestina di sejumlah daerah.

“Kapolda Sulut, saya minta dengan hormat, sebagai waga Sulut yang ada di diaspora, bersama dengan Panglima Manguni di sini dan semua anak-anak basudara kawanua di seluruh daerah di luar Minahasa. Mohon tanggal sejak masuk Desember. Hari ini 1 Desember, Kapolda tidak boleh mengizinkan segala macam bentuk demo angkat bendera Palestina di tanah Minahasa, di Sulawesi Utara” kata Joshua, yang dikutip dari videonya, Rabu (6/12/2023).
Joshua kembali mempertegas dalam video itu.
“Hormat, komandan, Pak Kapolda, tolong jangan diizinkan, atas nama presiden kah dia, atas nama Menlu kek, Kemen, apapun, atas nama malaikat, siapa pun, apalagi setan balau dari mana, tidak boleh diizinkan mengangkat bendera Palestina, demo di tanah Minahasa, tanah Papua, tanah Maluku, tanah NTT, di tanah-tanah Kristen yang sedang memasuk bulan suci Natal. Desember adalah bulan suci orang Kristen. Tidak boleh ada dinodai dengan demo-demo bela Palestina. Kita mesti menghormati orang-orang Kristen di tanah mereka supaya mereka bisa menikmati perayaan Natal dengan damai dan sejahtera,” ujar Jushua, yang mengklaim diri sebagai duta besar kerajaan sorga, dan menyebut pernyataan itu sebagai maklumat kerajaan sorga.
Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan, Muhammad Zulkifli, pada Selasa malam tadi, mengaku telah menghubungi langsung pendeta Joshua dan mengklarifikasi pernyataan tersebut.
“Saya bilang ke dia; apa dalil dan dasar hukum Anda melakukan seruan pelarangan aksi bela Palestina. Dia nda bisa jawab, sehingga patut kita diduga itu adalah dasar kebohongan,” tegasnya.
Zulkifli menganggap aksi bela Palestina di bulan Desember bukan sebuah tindakan yang menodai atau menistakan hari suci ummat Nasrani.
“Jadi, pernyataan pendeta Joshua ini sifatnya intimidasi dan menginjak-injak demokrasi,” terangnya.
Sehingga, Zulkifli meminta kepada jajaran Polri untuk melakukan proses hukum terhadap pendeta Joshu karena diduga telah menyebarkan informasi bohong dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik suku, ras dan agama (Sara).