Manado, Pilarindonesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus bentrokan di Kota Bitung.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Sulut, di Polres Bitung, pada Ahad (26/11/2023).
Mereka juga membeber sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan dari lapangan.
Sekitar 35 jenis barang bukti yang diamankan. Barang itu ada yang diletakkan di atas meja panjang dan di lantai.
Rata-rata terbungkus kantong plastik bening, bertuliskan dan logo indentifikasi. Di antara barang bukti itu, ada bambu yang bagian atasnya ada bendera kelompok tertentu, kayu pohon, balok kayu, patahan kursi plastik warna merah, perangkat elektronik, kaca spion mobil. Ada pakaian, dan tiga senjata taham (sajam) jenis panah wayer berikut satu pelontarnya. Lalu sebuah sajam jenis pisau sangkur dan pisau lainnya, parang dan lainnya.
Barang bukti tersebut merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di beberapa titik yang ada di Bitung pasca ketegangan dua kelompok di Bitung.
“Barang bukti itu akan disampaikan Pak Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, malam ini di Mapolres Bitung,” tutur Ipda Iwan Setyabudi Kasi Humas Polres Bitung, Ahad malam tadi, dilansir dari Tribun Manado, Senin (27/11/2023).

Bentrokan antara peserta aksi bela Palestina bersama dengan kelompok ormas di Bitung, Sulawesi Utara, tak terhindarkan, pada Sabtu (25/11/2023).
Dalam sebuah video yang sudah beredar luas, bermula dari tindakan penganiayaan oleh sejumlah orang berpakaian ala adat dan mengenakan busana yang berlogo ormas, mengeroyok seseorang di tepi jalanan, yang belakangan diketahui korban merupakan salah satu peserta aksi bela Palestina. Para penganiayaan membawa senjata tajam. Bahkan salah seorang di antara pelaku membawa bendera Israel.
Tak sampai di situ, pelaku juga melakukan perusakan terhadap sebuah mobil ambulance dan merobek bendera Palestina menggunakan senjata tajam mereka.
Dalam video berikutnya, sekelompok orang berkumpul dan hendak melakukan perlawanan. Bentrokan pun pecah. Dalam rekaman video, warga yang merekam, memperlihatkan pelaku saling kejar dan menyerang.
Surat Ormas Adat Pasukan Manguni Makasiouw Sulut

Selain video bentrokan, juga beredar surat dari Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Utara, Ormas Adat Pasukan Manguni Makasiouw. Surat yang ditujukan kepada Kapolres Bitung, perihal pemberitahuan aksi damai tersebut, menyampaikan sejumlah tuntutan.
Tuntutan dalam surat itu, Ormas Adat Pasukan Manguni Makasiouw meminta Kapolres Bitung tidak mengizinkan Aksi Solidaritas Palestina, karena mereka menganggap bisa memicu gangguan Kantibmas. Apalagi, menurut mereka, jika kegiatan tersebut ditunggangi kelompok pembela Hamas yang disebutnya teroris pemicu perang Palestina-Israel.
Tuntutan yang kedua, yakni meminta Kapolres Bitung memproses hukum terhadap penanggungjawab aksi bela Palestina pada tanggal 27 Oktober 2023, karena dianggap dengan sengaja mengizinkan peserta aksi membwa poster yang berisi provokasi yang berbunyi “Orang Bodoh Pasti Akan Mendukung Israel”.
Tuntutan yang ketiga mereka adalah meminta Kapolres Bitung segera bertindak agar pengeras suara di TPQ Aerujang, Kelurahan Girian Permai, ditiadakan karena sangat mengganggu masyarakat sekitar. Dia menyarankan agar cukup pengeras di dalam gedung karena mengingat bangunan tersebut bukanlah masjid, melainkan taman pendidikan Alqur’an.
Surat itu ditanda tangani dan diterbitkan Michael Rempowatu selaku ketua dan penanggungjawab aksi per tanggal 22 November 2023.