Pemkab Gowa Kembali Berlakukan Bekerja dari Rumah Bagi ASN

- Penulis Berita

Rabu, 20 Januari 2021 - 02:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Gowa, Adnan Purchita Ichsan. (Humas Pemkab Gowa).

Bupati Gowa, Adnan Purchita Ichsan. (Humas Pemkab Gowa).

Gowa, Pilarindonesia.com – Guna Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) Lingkup Pemkab Gowa.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Dalam Surat Edaran ini pemberlakuan WFH mulai berlaku sejak Senin kemarin 18 Januari dan akan berakhir hingga 29 Januari mendatang.

“Surat Edaran ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” kata Adnan dalam Surat Edaran tersebut.

Dijelaskan dalam Surat Edaran itu bahwa jadwal ASN untuk berkantor setiap hari maksimal 50% dari jumlah pegawai dengan ketentuan 2 hari masuk kantor dan 2 hari menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya dan ASN yang berumur 50 Tahun keatas jam kerjanya sampai dengan pukul 15.00 Wita.

Walaupun demikian, beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat (Daerah) yang melakukan pelayanan tetap bekerja seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini agar proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Beberapa SKPD yang tetap bekerja seperti biasa, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, Puskesmas pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Tidak hanya penerapan WFH, Bupati Adnan dalam Surat Edaran itu juga meminta agar proses belajar mengajar dilakukan dari rumah atau dilakukan secara daring.

Selain pemberlakuan WFH dan belajar di rumah, melalui Surat Edaran ini Bupati Adnan juga menyampaikan beberapa hal penting seperti Mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun organisasi masyarakat/swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif.

Kemudian mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Gowa, Kodim 1409 Gowa).

Tetap meniadakan sementara upacara Hari Kedisplinan ASN dan Hari-hari besar nasional serta apel pagi, menjaga kebersihan tempat umum dan tempat ibadah, menjaga lingkungan tetap hygienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat serta menyiapkan hand sanitizer pada tiap ruangan.

Melakukan upaya peningkatan imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makanan/suplemen yang baik, Mengurangi aktivitas di luar rumah bila mana tidak terlalu mendesak (urgent).

Mengurangi kontak bersalaman dengan orang keluarga terutama yang baru tiba dari luar negeri dan segera ke rumah sakit/klinik pusat layanan kesehatan bila mendapati anggota keluarga yang mengalami gejala gangguan kesehatan yang dapat dikategorikan sebagai orang dalam pemantauan.

Meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Protokol kesehatan Covid-19, dan mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten sampai desa, khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Сovid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir mengatakan WFH ini bukan berarti ASN libur, akan tetapi ASN tetap bekerja seperti biasa dan membuat laporan harian dari rumah.

“WFH bukan berarti mereka tidak bekerja. Tetap dia dianggap kerja, cuma dia kerjanya di rumah dan bukan berarti juga mengurangi kinerja, mereka tetap harus bekerja dengan baik,” harapnya.

Supriadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Bersama Pemkot Makassar Bahas Program Pengentasan Kemiskinan
Ribuan Santri Berdoa Siang ini di Manunggal Makassar, Putri Ustadz Das’ad Latif akan Tampil Hibur Peserta SITARUPA 2025
Ketua DPRD Sulsel Hingga Wali Kota Makassar dan Sejumlah Pimpinan Daerah Dukung Penuh Pelaksanaan SITARUPA se-Indonesia Timur
Forum Ummat Islam Bersatu Berorasi, Rumah Zakat Sulsel Galang Donasi untuk Palestina di CFD Boulevard Makassar
Wahdah Islamiyah akan Gelar Tabligh Akbar dan Pelepasan Ratusan Da’i Nusantara di Kampus IAI STIBA Makassar Ahad Besok
Nelayan Togeo Bone Konvoi Perahu Bela Palestina, Dihadiri UBN dan Wakil Ketua DPD RI
MUI, Legislator dan FUIB Sulsel Tolak Konser Honne di Makassar!!
UAS: Setiap Belanja Produk Israel akan Menjadi Peluru Pembantai Warga Palestina

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 23:45

Lepas Atlet Senam ke Pra-Porprov Sulsel, Sekum KONI Makassar: Percaya Diri Hadapi Lawan!

Rabu, 19 November 2025 - 22:58

Selamat, Atlet Dayung Kota Makassar Juara Umum Pra-Porprov Sulsel 2025

Selasa, 18 November 2025 - 07:21

Atlet Cabor Yongmoodo Makassar Tampil Memukau di Ajang Kualifikasi Pra-Porprov Sulsel di Tator

Selasa, 18 November 2025 - 07:18

Cabor Panahan Gelar Latihan Bersama di Lapangan Kostrad Kariango Maros

Selasa, 18 November 2025 - 07:12

17 Atlet Anggar Makassar Raih Juara Umum dan Lolos ke Porprov XVII Sulsel 2026

Senin, 10 November 2025 - 23:34

Cabor Kurash Makassar Lolos Pra-Porprov Sulsel, Ketua KONI Puji Sinergitas Atlet, Pelatih dan Pengurus

Senin, 10 November 2025 - 23:11

190 Atlet Anggar Ikuti Babak Kualifikasi Porprov Sulsel di Mall Nipah Makassar

Senin, 28 Juli 2025 - 13:19

Achmad Faiz Wakili Ponpes Modern Kurir Langit Barru Ikuti Pertandingan Panahan Tradisional SMP-SMA se-Sulsel di Makassar

Berita Terbaru