Residivis Pecah Kaca Mobil di Maros Ditembak Betisnya

- Penulis Berita

Kamis, 7 Januari 2021 - 05:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polres Maros melakukan rilis pengungkapan kasus pencurian, Kamis (7/1/2020).

Jajaran Polres Maros melakukan rilis pengungkapan kasus pencurian, Kamis (7/1/2020).

Maros, Pilarindonesia.com – Polres Maros, jajaran Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku pencurian dengan modus cungkil dan pecah kaca pintu mobil yang sudah berulang kali beraksi di wilayah hukum Kabupaten Maros, daerah yang bertetangga langsung dengan Kota Makassar.

Pelaku bernama Jamaluddin (38), diringkus di depan Pondok Pesantren Darul Istiqomah, Maccopa, Kabupaten Maros. Karena mencoba melarikan diri, aparat menghadiahinya dengan timah panas.

“Pelaku berusaha melarikan diri pada saat akan ditangkap, maka petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan ke arah betis,” kata Wakapolres Maros, Kompol Muhammadong, kepada media, Kamis (7/1/2021).

Menurutnya, tertangkapnya Jamaluddin bermula pada hari Rabu dini hari kemarin, sekitar pukul 03.30 WITA, , saat pelaku melintas di Jalan Poros Maros-Pangkep, satu unit mobil terparkir di depan sebuah ruko menjadi target kejahatannya, sehingga pelaku langsung singgah dan memarkir kendaraananya di samping mobil tersebut.

Jamaluddin mulai melakukan aksinya dengan cara mencungkil talang air pintu, lalu mencungkil kaca mobil dengan menggunakan obeng, sehingga pecah, kemudian pelaku masuk ke dalam mobil dan membongkar tape mobil. Pada saat bersamaan, Tim Jatanras Polres Maros yang ada disekitar TKP, mengetahui dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga tertangkap.

Kompol Muhammadong menyebut, Jamaluddin merupakan warga Jalan Pongtiku, Kota Makassar. Pelaku mengaku hanya beraksi seorang diri, dan sudah melancarkan aksinya di sejumlah TKP di Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep.

Sejumlah barang bukti berhasil disita dari pelaku, yaitu sepeda motor yang digunakan beraksi, satu buah kunci T beserta mata kuncinya dan serpihan pecahan busi. Barang bukti itu yang digunakan pelaku beraksi mencongkel dan memecah kaca pintu mobil, serta barang bukti tape hasil curiannya.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Maros. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terang Kompol Muhammadong.

Irfan

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nelayan Togeo Bone Konvoi Perahu Bela Palestina, Dihadiri UBN dan Wakil Ketua DPD RI
MUI, Legislator dan FUIB Sulsel Tolak Konser Honne di Makassar!!
UAS: Setiap Belanja Produk Israel akan Menjadi Peluru Pembantai Warga Palestina
Setop Genosida Gaza Menggema dalam Tiga Bahasa di Monas Jakarta
Ustaz Das’ad Latif Bersama Ribuan Massa di Monas Jakarta Serukan Boikot Produk Zionis Israel
Ayo, Ramaikan Aksi Selamatkan Palestina di Monas Jakarta Ahad Besok
H Ompo Tahir Apresiasi Pelaksanaan Dialog Tahfiz Gratis di Perumahan Ukhuwah UMI Makassar
Presiden Kurir Langit Indonesia Bersama Ulama dan Warga Sulsel Suarakan Pembebasan Palestina di Makassar
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31

Rektor Kampus Asal Malaysia ini Kunjungi Ponpes Darul Aman Gombara Makassar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19

WIZ Salurkan Donasi Beras kepada Santri Ponpes Qur’an Baitul Maqdis di Makassar

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:37

Serunya MPLS di TK IT Wahdah Islamiyah, Mulai dari Saling Kenalan Hingga Shalat Berjamaah

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:29

Mahasiswa FK Unhas Hadirkan Inovasi Peternakan Cerdas di Maros, Kolaborasi Teknologi dan Harapan dari Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

Wartawan Berpengalaman Latih Guru-guru Sekolah Wahdah Islamiyah di Makassar Menulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48

Yayasan Insan Hafidz Madani Kuttab Nurul Wahyain Bantah Keluarkan Siswa Hanya karena Persoalan Pembayaran

Berita Terbaru

Opini

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis

Rabu, 20 Agu 2025 - 05:09