
Makassar, Pilarindonesia.com – Relawan Tim Pejuang Bersatu (TPB) Makassar dan Anies Baswedan Club (ABC) Sulawesi Selatan menggelar Dialog Kebangsaan bertema “Menciptakan dan Menyukseskan Kondisi Aman, Jujur serta Adil, pada Pemilu 2024”, di Hotel Jl Start, Jalan Boulevard, Kota Makassar, Selasa (25/7/2023).
Ketua TPB Makassar sekaligus Ketua ABC Sulsel, Muchtar Daeng Lau, mengatakan menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun depan, pihaknya sengaja mengumpulkan relawan dalam rangka menyatukan konsep, komitmen dan target.

”Target kami memenangkan sejumlah kandidat yang akan bertarung di Pileg, dan untuk di Pilpres, kami akan berjuang memenangkan Bapak Anies Rasyid Baswedan sebagai Presiden RI,” ujar Ustadz Muchtar, sapaan akrabnya, Rabu (26/7/2023).
Dalam diskusi itu, sosok da’i yang juga selaku ketua umum Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Sulsel tersebut turut menjadi pembicara bersama dengan DR. Amruddin Ambo Enre, MM., salah seorang akademisi dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Kota Makassar.
Salah satu kandidat yang akan didukung Ustadz Muchtar bersama timnya, yakni Tamsil Linrung, yang akan kembali maju sebagai anggota DPD RI.
Ratusan relawan yang memenuhi sebuah ruangan di lantai 5 Hotel Jl Start Makassar itu, telah menyatakan bersedia memenangkan Anies Baswedan sebagai Presiden RI, dan Tamsil Linrung sebagai senantor.

Sementara itu, dalam materinya, Amruddin menyampaikan tentang “Pemilu 2024 Aman, Jujur dan Adil”.
”Kalau boleh jujur, rasa-rasanya jujur dan adil ini belum benar-benar mampu terwujud sampai saat ini,” terang dosen yang juga penulis buku itu.
Dia pun menjelaskan, aman dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti bebas dari bahaya, bebas dari gangguan, terlindung atau tersembunyi, tidak dapat diambil orang, pasti tidak meragukan, tentram dan tidak merasa takut.
Amruddin juga menyampaikan data yang disadur dari salah satu media. Dia menyebut, moralitas menjadi faktor utama banyaknya pelanggaran yang terjadi di dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, sebab penyelenggara Pemilu dan undang-undang sebenarnya telah mengatur dengan tegas mekanisme penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.
“Saat menjabat sebagai Ketua MK, Mahfud MD (Kompas.com, 3/10/2015), mengatakan enam pelanggaran yang sering terjadi dalam Pilkada, politik uang, teror kepada pemilih, pemalsuan dokumen pemilih, penyalahgunaan jabatan, pelanggaran oleh KPU, KPU Prov/Kab yang terang-terangan memihak calon,” jelasnya.
Selain itu, Amruddin melanjutkan, Bawaslu juga pernah mengungkapkan adanya sembilan pelanggaran Pemilu yang sering terjadi, masing-masing syarat dan verifikasi pencalonan peserta Pemilu, dukungan palsu bagi bakal paslon, pemasangan APK yg tidak sesuai ketentuan, upaya pelanggaran fasiltas anggaran pemerintah, dokumen palsu syarat pencalonan, kampanye ditempat ibadah, pencablosan lebih dari sekali, serta ASN menguntungkan kandidat dan politik uang.
Abdul Somad, salah seorang peserta diskusi, mengatakan tuduhan miring soal kampanye di tempat ibadah terkadang hanya dimainkan dan dialamatkan kepada kandidat yang rata-rata didukung ummat Islam.
”Itu pun disebut ada kampanye di tempat ibadah atau berpolitik di tempat kalau ada pihak lawan yang melaporkan,” tuturnya.
Diskusi yang dimoderatori founder media online Pilarindonesia.com, Irfan Abdul Gani, itu diakhiri dengan pernyataan sikap dukungan disertai yel, yel dan pekikan takbir.