Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, Andi Hadi Minta Orangtua Hormati Hak Anak

- Penulis Berita

Jumat, 27 Januari 2023 - 12:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, SS., MA., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Tree, Kota Makassar, Jumat, 27 Januari 2023.

Mendampingi Andi Hadi sebagai pemateri, yakni anggota DPRD Sulsel, Hj Sri Rahmi, dan seorang pengacara, Budiman Mubar, SH., MH.

Dalam pemaparannya, Andi Hadi, mengatakan anak merupakan karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Olehnya, dia mengingatkan, anak harus dijaga hak-hak yang melekat padanya. Mereka harus dihormati, disayangi, dipromosikan dan dilindungi.

“Kita miris melihat banyaknya eksploitasi anak, terutama kita melihat anak-anak digunakan untuk meminta-minta di jalanan. Padahal itu adalah area berbahaya. Apalagi baru-baru ini viral penculikan anak hingga pembunuhan, yang pelakunya juga diduga masih kategori anak-anak,” terang Andi Hadi.

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar itu menyampaikan Perda Perlindungan Anak hadir sebagai payung hukum dalam mengawal perlindungan anak.

“Kami, baik dari unsur pemerintah dan legislatif, senantiasa memantau itu. Kalau ada aspirasita, laporannya soal kekerasan terhadap anak, sampaikan ke kami untuk kami tindak lanjuti,” tutur Andi Hadi.

Hj. Sri Rahmi dan Andi Hadi Ibrahim
Baso.

Sementara itu, Sri Rahmi mengatakan Perda Perlindungan Anak adalah inisiatif anggota DPRD Kota Makassar. Perlindungan anak prinsipnya pemenuhan hak-hak anak non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak.

“Banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi dari tahun ke tahun. Olehnya, perlu perhatian serius dari orangtua untuk menjaga anak kita. Jagai anakta, jagai kotata, sesuai pesannya Pak Wali (Wali Kota Makassar),” ujar Sri Rahmi.

Adapun Budiman Mubar, yang juga merupakan pemerhati pendidikan anak, mengatakan Perda Perlindungan Anak mencakup 15 poin cakupan ruang lingkup, mulai dari prinsip dan tujuan hingga ketentuan penutup.

Dia menyebut perlindungan kepada anak pada kategori usia di bawah 18 tahun. Perlindungan anak ini berarti memenuhi hak anak dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang tanpa diskriminasi.

Budiman menerangkan, dalam perda itu diatur 15 perlindungan khusus bagi anak,  meliputi anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan hukum, anak dari kelompok minoritas hingga anak yang menjadi korban stigmasi dari pelabelan terkait kondisi orang tuanya.

“Setiap orang yang melanggar peraturan daerah ini akan dikenakan sanksi hingga pidana,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kader PPP Asal Brebes ini Dukung Amran Sulaiman jadi Ketum PPP
Dukung Hasil Mukernas PPP, Neng Ais Brebes Minta Seluruh Kader Bersemangat Lagi
Sukses Fokus Kawal Suara, Belum Pernah Ada Pertemuan dengan Siap-Ada Pasca Pilkada
Quick Count Unggulkan Appi-Aliyah, Ustadz Muchtar Dg Lau Dkk Turut Berbahagia
Suwardi-Selle Menang Hasil Hitung Cepat, Jubir: Ini Kemenangan Seluruh Warga Soppeng
Kampanye Akbar Suwardi-Selle Sore ini Libatkan 42 Ribu Massa, Dimeriahkan Ratu Dangdut Elvy Sukaesih
Ustadz Muchtar Dg Lau dan Pendukungnya All Out Menangkan Appi-Aliyah
Karang Taruna Makassar Minta Semua Pihak Wujudkan Pilkada 2024 Netral dan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31

Rektor Kampus Asal Malaysia ini Kunjungi Ponpes Darul Aman Gombara Makassar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19

WIZ Salurkan Donasi Beras kepada Santri Ponpes Qur’an Baitul Maqdis di Makassar

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:37

Serunya MPLS di TK IT Wahdah Islamiyah, Mulai dari Saling Kenalan Hingga Shalat Berjamaah

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:29

Mahasiswa FK Unhas Hadirkan Inovasi Peternakan Cerdas di Maros, Kolaborasi Teknologi dan Harapan dari Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

Wartawan Berpengalaman Latih Guru-guru Sekolah Wahdah Islamiyah di Makassar Menulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48

Yayasan Insan Hafidz Madani Kuttab Nurul Wahyain Bantah Keluarkan Siswa Hanya karena Persoalan Pembayaran

Berita Terbaru

Opini

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis

Rabu, 20 Agu 2025 - 05:09