Sanksi Menanti Bagi ASN Terlibat Politik di Pilkada Makassar

- Penulis Berita

Rabu, 2 September 2020 - 09:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Pilarindonesia.com
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar,
Basri Rahman, mengancam akan memberikan sanksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
terlibat dalam suksesi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun
ini.

“Netralitas
ASN harga mati, dan BKPSDMD menjadi garda terdepan untuk menjaganya,” ujarnya
dalam acara coffee morning yang
digelar Humas Pemkot Makassar, di Shox Coffee, Rabu (2/9/2020).

Dia
menyampaikan bahwa penegasan itu sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pasal 2 ayat f yang
mengharuskan ASN bersikap netral.

Basri
menjelaskan, asas netralitas juga berkaitan dengan kode etik dan kode perilaku
ASN yang mengharuskan ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam
melaksanakan tugasnya.

“Dalam Pasal
12 Undang-Undang ASN disebutkan pegawai ASN berperan sebagai perencana,
pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional,
bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme,” terang Basri.

Sementara
itu, Ketua Bawaslu Makassar Nursari menyebutkan, secara nasional, ada 457
pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala
Daerah) beberapa waktu yang lalu dengan melibatkan ASN. Sebanyak 181 kasus di
antaranya berupa penyampaian dukungan melalui media sosial, 97 kasus
mendaftarkan diri di partai politik, 49 kasus menghadiri kegiatan silaturahmi
pasangan calon, dan 37 kasus ASN menghadiri deklarasi pasangan calon.

“Sanksi
tegas akan dijatuhkan ke ASN yang melakukan pelanggaran, dapat berupa sanksi
pidana, sanksi pelanggaran disiplin, dan kode etik,” kata Nursari.

Kasus
pelanggaran yang selama ini ditangani Bawaslu, dia melanjutkan, umumnya berasal
dari laporan masyarakat. Ada juga yang bersumber dari temuan Bawaslu.

“Setiap
laporan atau hasil temuan yang ada ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai aturan
yang berlaku. Khusus pelanggaran yang melibatkan ASN, sanksi dijatuhkan sesuai
dengan rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang dijalankan oleh
pejabat daerah yang berwenang,” tutur Nursari.
 

Achmad 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kader PPP Asal Brebes ini Dukung Amran Sulaiman jadi Ketum PPP
Dukung Hasil Mukernas PPP, Neng Ais Brebes Minta Seluruh Kader Bersemangat Lagi
Sukses Fokus Kawal Suara, Belum Pernah Ada Pertemuan dengan Siap-Ada Pasca Pilkada
Quick Count Unggulkan Appi-Aliyah, Ustadz Muchtar Dg Lau Dkk Turut Berbahagia
Suwardi-Selle Menang Hasil Hitung Cepat, Jubir: Ini Kemenangan Seluruh Warga Soppeng
Kampanye Akbar Suwardi-Selle Sore ini Libatkan 42 Ribu Massa, Dimeriahkan Ratu Dangdut Elvy Sukaesih
Ustadz Muchtar Dg Lau dan Pendukungnya All Out Menangkan Appi-Aliyah
Karang Taruna Makassar Minta Semua Pihak Wujudkan Pilkada 2024 Netral dan Kondusif
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31

Rektor Kampus Asal Malaysia ini Kunjungi Ponpes Darul Aman Gombara Makassar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19

WIZ Salurkan Donasi Beras kepada Santri Ponpes Qur’an Baitul Maqdis di Makassar

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:37

Serunya MPLS di TK IT Wahdah Islamiyah, Mulai dari Saling Kenalan Hingga Shalat Berjamaah

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:29

Mahasiswa FK Unhas Hadirkan Inovasi Peternakan Cerdas di Maros, Kolaborasi Teknologi dan Harapan dari Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

Wartawan Berpengalaman Latih Guru-guru Sekolah Wahdah Islamiyah di Makassar Menulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48

Yayasan Insan Hafidz Madani Kuttab Nurul Wahyain Bantah Keluarkan Siswa Hanya karena Persoalan Pembayaran

Berita Terbaru

Opini

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis

Rabu, 20 Agu 2025 - 05:09