Jakarta, Pilarindonesia.com – Badan Pemenangan Pemilu Nasional (BPPN) Partai Ummat sedang berjuang mengumpulkan sejumlah temuan dugaan kecurangan penghitungan suara yang diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami melihat ada dugaan kecurangan yang cukup besar, terutama di lihat dari proses tabulasi data, baik dari TPS maupun di kecamatan,” kata Ketua BPPN Partai Ummat, Taufik Hidayat, melalui keterangannya, Selasa, 20 Februari 2024.
“Yang paling parah mencolok adalah gagalnya teknologi OCR Sirekap dalam mengkonversi data perolehan suara dalam input-an real count. Ini sangat memalukan dengan anggaran KPU yang cukup besar,” ujar Taufik.
Dia menyampaikan, sebagai contoh, hingga Selasa, 20 Februari 2024, hari ini, foto formulir model C Hasil di sistem Sirekap banyak yang belum di-upload, padahal menurut PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 66 Ayat 2 dan 3, dijelaskan bahwa pada hari yang sama, saat Pemilu, yaitu pada 14 Februari 2024 lalu, seharusnya seluruh foto C Hasil itu sudah diunggah.
Menurut Taufik, dengan ketiadaan foto formulir C Hasil yang lengkap di sistem Sirekap hingga hari ini, membuat adanya dugaan pertukaran suara, karena foto formulir C Hasil yang orisinal belum diunggah 5 hari setelah pencoblosan.
“Secara implisit hal tersebut diatur pada Pasal 67 Ayat 7 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dijelaskan paling lambat 3 hari diberi waktu jika terjadi kendala dalam hal penyerahan data. Nah, ini hampir 5 hari banyak foto C Hasilnya belum di-upload,” tuturnya.
BPPN Partai Ummat sudah merekam TPS yang hingga 5 hari ini belum mengupload formulir C Hasil, sehingga diduga kuat formulir C Hasil yang belum diupload tersebut sedang “diotak-atik”. “Kami akan gugat KPU atas masalah ini,” tegas Taufik.
Selain itu, dia juga mengaku bingung karena seharusnya formulir C Hasil salinan dari seluruh TPS sudah ditempelkan di kantor-kantor desa menurut PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 66 Ayat 4.
“Tetapi ketika PPS ditanya, semuanya menjawab setelah rapat pleno di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” terangnya.
Taufik mengaku heran dengan kondisi tersebut, seharusnya semua berjalan sesuai aturan yang berlaku dan dicari solusi cepat jika ditemukan kendala dalam setiap prosesnya.
“Saya bingung, ya, seharusnya C Hasil salinan kan bisa difoto kopi atau dilebihkan untuk ditempel di kantor-kantor desa di hari yang sama setelah pencoblosan, sehingga menghindari kecurigaan akan adanya kecurangan. Tapi ini malah dibawa dulu untuk pleno di kecamatan yang dari dulu banyak ditemukan fakta terjadi pertukaran suara,” jelasnya.
“Perintah PKPU Pasal 66 ayat 4 itu sudah tidak ada maknanya. Kalau ditempel setelah rapat Pleno di kecamatan yang sekitar makan waktu 5 harian, karena khawatir sudah diotak-atik formulir C Hasil nya selama 5 hari itu,” kata Taufik.
Taufik mengatakan, BPPN Partai Ummat saat ini sedang memantau rapat pleno di setiap kecamatan di seluruh Indonesia.
Dia menganggap di momen tersebut rawan kecurangan berupa pertukaran atau pemindahan suara, dan jual beli suara.
“Insya Allah nanti BPPN Partai Ummat akan membeberkan data-data temuannya,” ucapnya.
Pemilihan Berbasis E-Voting
Taufik mengatakan, bagi Partai Ummat, solusi atas ketidakberesan semua persoalan pada Pemilu adalah dengan diterapkannya sistem pemilihan elektronik atau E-Voting berbasis teknologi Blockchain.
“Kalau Pemilu berikutnya terus begini, termasuk Pilkada, bangsa kita seperti bangsa “primitif”, ya. Dunia sudah begitu canggih, alat-alat elektronik sudah murah dan meluas dipakai orang, tapi kita masih pakai manual yang menghabiskan energi uang, SDM pelaksana Pemilu yang banyak sakit dan meninggal, pemborosan dana saksi dari seluruh partai dan lainnya,” ungkap Taufik
Menurutnya, Partai Ummat akan terus berjuang untuk Pemilu dengan sistem E-Voting berbasis Blockchain, sehingga bisa memangkas 80 persen lebih biaya Pemilu yang bisa digunakan untuk kepentingan rakyat, seperti membangun sekolah di seluruh Indonesia.