Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom., melanjutkan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Alqur’an.

Acara bertempat di Grand Town Hotel, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, pada Sabtu (29/5/2021).
Tampil mendampingi Anwar Faruq sebagai pemateri, masing-masing DR. Hj. Zaenab, Lc., M.Th.I., serta Ita Wari Soetijorini, S.Pd.
Dalam pemaparannya, Anwar menjelaskan tentang semangat yang terkandung di dalam sosialiasi Perda Baca Tulis Alqur’an tersebut.
“Ini juga tentunya menjadi bagian dari dakwah kita bersama dalam upaya mensosialisasikan tentang kewajiban ummat Islam mempelajari Kitab Suci Alqur’an,” tutur ketua DPD PKS Makassar itu.
Menurut Anwar Faruq, setelah kaum Muslim mempelajari baca tulis Alqur’an, maka selanjutnya adalah bagaimana ummat Islam memahami kandungan dan maknanya untuk selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Anwar Faruq juga menyatakan konsistensinya (istiqomah) untuk terus mensosialisasikan Perda Baca Tulis Alqur’an.
“Saya akan terus mensosialisasikannya. Ini juga bagian dari amaliyah kita dengan harapan sebagai wujud keshalehan setelah kita bersama-sama menjalani bulan suci Ramadhan kemarin,” terangnya.