MUI Keluarkan Fatwa Terkait Vaksinasi Covid-19 di Bulan Suci Ramadhan

- Penulis Berita

Kamis, 18 Maret 2021 - 06:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan vaksinasi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, beberapa waktu yang lalu.

Kegiatan vaksinasi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, beberapa waktu yang lalu.

Jakarta, Pilarindonesia.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah melaksanakan rapat pleno yang membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan, pada Selasa, 16 Maret 2021.

Di antara hasilnya adalah penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid19 Saat Berpuasa.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaedah keagamaan, dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara massif,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Berikut selengkapnya isi fatwa tersebut:

Pertama: Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

2. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Kedua: Ketentuan Hukum

  1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
  2. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang  berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Ketiga:  Rekomendasi

  1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
  2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
  3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dewan Da’wah Pusat Kembali Terjunkan Da’i ke Sejumlah Wilayah Pelosok di Sulawesi Selatan
Achmad Faiz Wakili Ponpes Modern Kurir Langit Barru Ikuti Pertandingan Panahan Tradisional SMP-SMA se-Sulsel di Makassar
MPLS SMP IT Wahdah Islamiyah Makassar, dari Grogi jadi Happy
Ikatan Keluarga Darul Huffadh Cabang Makassar Gelar MHQ di Asrama Haji Sudiang
Antara Masjid Nabi dan Masjid Modern Kaum Muslimin Sekarang
Tahfiz Gratis Al-Hafisku Gowa Wisuda Perdana Penghafal Qur’an 30 Juz, Hadir Juga Juara Hafiz Indonesia
Dr Syamsuddin Arif Jelaskan Makna Akal dalam Diskusi Subuh di Masjid Sultan Alauddin Makassar
Hari Arafah Adalah Waktu Mustajab, Jangan Lupa Perbanyak Doa

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31

Rektor Kampus Asal Malaysia ini Kunjungi Ponpes Darul Aman Gombara Makassar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19

WIZ Salurkan Donasi Beras kepada Santri Ponpes Qur’an Baitul Maqdis di Makassar

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:37

Serunya MPLS di TK IT Wahdah Islamiyah, Mulai dari Saling Kenalan Hingga Shalat Berjamaah

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:29

Mahasiswa FK Unhas Hadirkan Inovasi Peternakan Cerdas di Maros, Kolaborasi Teknologi dan Harapan dari Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

Wartawan Berpengalaman Latih Guru-guru Sekolah Wahdah Islamiyah di Makassar Menulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48

Yayasan Insan Hafidz Madani Kuttab Nurul Wahyain Bantah Keluarkan Siswa Hanya karena Persoalan Pembayaran

Berita Terbaru

Opini

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis

Rabu, 20 Agu 2025 - 05:09