Makassar, Pilarindonesia.com – Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Dr. H. Muhammad Asdar, SE., M.Si., C.W.M., melaunching Institut Ekonomi Zakat (INEZA), di lantai II, Kafe Sehat Denbo Drink, Jalan Anggrek, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Jumat sore (7/6/2024).

Lembaga INEZA beranggotakan sejumlah akademisi, alim ulama dan tokoh ormas Islam serta dai muda.
Menurut Prof Asdar, INEZA hadir untuk bersinergi dengan pemerintah, lembaga zakat dan stakeholder terkait.
“Yang tujuannya adalah mengentaskan kemiskinan dan mensejahterahkan masyarakat,. Intinya adalah untuk kemaslahatan ummat,” tuturnya.
Dalam acara itu, juga ikut dibedah buku “Ekonomi Zakat di Indonesia”, yang ditulis oleh Prof. Hamzah Hasan Khaeriyah, M.Ag., mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong.
Diskusi yang dipandu Ustadz Takbir, S.Th.I., M.Th.I., itu dihadiri sejumah Guru Besar, di antaranya Guru Besar Filologi Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Nurhayati Rahman, M.Hum., serta Prof. Dr. Hamka Hasan, Lc., M.A.., dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta komisioner Baznas, dan beberapa tokoh ormas Islam.
Buku setebal 204 halaman itu beracuan pada disertari Prof Hamzah yang berjudul “Pendayagunaan Zakat Badan Amil Zakat Nasional Pada Peningkatan Kesejahteraan Umat, 2009”.
Prof Hamzah mengatakan, yang menjadi latar belakang dan memotivasinya menulis buku tersebut karena keprihatinannya dengan kajian zakat yang melulu mainstream dengan perspektif fikih. Kemudian, faktor lainnya adalah praktek pengelolaan zakat yang terkesan membagi-bagi, sehingga aspek risiko keuangan kurang dipertimbangkan.
Dia mengaku menggunakan teori Tagyir Al ahkam dengan pendekatan hukum Islam, manejemen dan sosiologi ekonomi.
Buku Prof Hamzah juga mengulas tentang isu strategis zakat meliputi kelembagaan zakat, konsep amil, prinsip desentralisasi zakat, pola keuangan zakat tunggal dan terintegrasi serta teori pendayagunaan zakat.
Dalam penjelasannya, penulis, yang juga merupakan dosen di UIN Alauddin Makassar, menyoroti efektifitas dan asas kebermanfaatan zakat yang selama ini dilakoni oleh para lembaga zakat, terutama pada pola pendistribusian hingga perubahan kesejahteraan di tengah masyarakat.
“Semestinya ada peningkatan yang terjadi pada masyarakat penerima zakat. Jangan itu terus yang diberikan. Kalau perlu ada komitmen dari mereka, penerima zakat, bahwa ketika tahun ini sudah menerimanya, maka tahun berikutnya dia tidak lagi menerima, tetapi sudah masuk pada kategori pemberi zakat, misalnya,” terang Prof Hamzah.
Selain itu, dia juga menganggap, dana zakat yang disalurkan terkesan dianggap dana biasa saja oleh pemberi maupun penerima. Padahal, di dalamnya ada nilai sakralitas, karena zakat itu bagian dari ibadah dan kewajiban setiap Muslim.
Pada sesi tanya jawab, Prof. Nurhayati menyampaikan tentang problematika kemiskinan di Indonesia yang masih sulit diselesaikan, termasuk peranan lembaga zakat yang dianggapnya belum terlalu maksimal dalam pendistribusian zakat.
Adapun Dr. Agussalim Rahman, SE., M.Si., salah seorang akademisi dan juga penulis buku bergenre zakat, mengatakan efektifitas pendistribusian zakat perlu dibarengi dengan pola pendampingan yang profesional dan proporsional.
“Kami mencontohkan bahwa semestinya dari 500 penerima zakat harus didampingi dan dibimbing oleh minimal satu komisioner, sehingga harapan akan kehidupan yang produktif dan tidak lagi menjadi penerima zakat, mampu terwujud,” terangnya.
