Gowa, Pilarindonesia.com – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al Azhar Sulawesi Selatan mengunjungi lokasi pembangunan Pondok Pesantren Qur’an Baitul Maqdis, yang berada di Dusun Balangpapa, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Senin, 2 Desember 2024.

Dedy Irwansyah, Abbas Nuntung, dan dua staf LAZ Al Azhar, disambut hangat Ketua Yayasan Pendidikan Pelosok Indonesia, Irfan Abdul Gani.
Dalam pertemuan sederhana yang berlangsung di sebuah gazebo itu, Irfan terlebih dahulu menyampaikan tentang Yayasan Pendidikan Pelosok Indonesia yang membawahi Pondok Pesantren Qur’an Baitul Maqdis.
Dia menyebut, di atas lahan pondok yang berstatus wakaf itu akan berdiri bangunan masjid yang sementara dalam tahap pembangunan, kemudian akan ada ruang kelas belajar, asrama santri, kediaman pembina, sarana MCK, serta lokasi peternakan dan perkebunan.
“Mohon doa dan dukungannya, semoga agenda program pembangunan itu mampu kami realisasikan, sehingga pondok pesantren bisa segera beroperasi,” kata Irfan.
Dia menambahkan bahwa Pondok Pesantren Qur’an Baitul Maqdis akan menggratiskan santri dari kalangan yatim dan keluarga kurang mampu.
Olehnya, Irfan mengajak kepada pihak LAZ Al Azhar untuk turut mendukung program pembangunan.
Koordinator LAZ Al Azhar Sulawesi Selatan, Abbas Nuntung, menyambut baik tawaran kerjasama tersebut.
Dia mengatakan pihaknya bisa mengambil peran sebagai tim fundraising dalam rangka membantu penggalangan donasi guna melancarkan agenda pembangunan di dalam pondok.
“Insya Allah, bisa kita bicarakan lebih mendetail lagi seperti apa kerjasamanya nanti,” tutur Abbas, yang dalam kesempatan itu menyerahkan sejumlah mushaf Alqur’an.
Adapun Dedy Irwansyah menyampaikan tentang pentingnya legalitas wakaf.
Doktor jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyampaikan, nazhir atau pengelola wakaf harus memiliki pegangan berupa sertifikat wakaf yang telah mendapat persetujuan dari wakif atau yang memberi wakaf.
“Karena kalau itu tidak ada, sangat rawan. Sangat banyak kasus yang terjadi, di mana yang awalnya pewakaf menyerahkan atau mengamanahkan hartanya dalam bentuk wakaf secara ikhlas, tetapi belakangan keluarga atau ahli warisnya menuntut kembali, sehingga terjadi masalah,” jelas Dedy.
Dosen Universitas Al Azhar Jakarta itu pun menyatakan kesiapannya untuk bekerjasama dengan pihak Yayasan Pendidikan Pelosok Indonesia dalam edukasi pengelolaan wakaf dan program lainnya ke depan.