Jokowi Tiga Periode Adalah Pengkhianatan Demokrasi

- Penulis Berita

Selasa, 22 Juni 2021 - 04:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rusdianto, SH., MH.

Rusdianto, SH., MH.

Beberapa waktu belakangan ini mulai ramai diperbincangkan tentang wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai tiga periode. Hal tersebut berawal karena tidak adanya figur alternatif yang dianggap mampu menggantikan Jokowi dalam memimpin negara ini. Sekarang ini sederet nama-nama yang beredar masih figur lama yang pada intinya semua sekarang tergabung dalam kabinet pemerintahan Jokowi, di antaranya Prabowo Subianto.

Menanggapi wacana tersebut, terlalu dini jika hari ini kita membahas wacana Jokowi tiga periode , karena itu butuh kekuatan politik yang kuat di MPR, karena harus kembali melakukan amandemen ke-5 UUD 1945.

Selain itu, wacana Jokowi tiga periode sebetulnya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi yang digelorakan aktivis 1998 yang pada intinya menuntut adanya pembatasan kekuasaan.

Jika sekarang minta lebih dari dua periode, maka sama saja kita kembali lagi ke orde baru. Implikasinya pertarungan antara Jokowi Vs SBY bisa saja terjadi di Pilpres 2024 nanti. Namun itu sangat sulit terjadi apabila melihat konfigurasi politik yang saat ini hubungan para pimpinan partai politik masih terbilang harmonis.

Daripada sibuk membahas Jokowi tiga periode, sebaiknya seluruh pihak sekarang menyatukan persepsi tentang bagaimana melawan serangan Covid-19 yang sekarang sudah memasuki periode ke-2 tahunnya.

Perlu ada perhatian khusus agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa bersinergi dalam menetapkan regulasi terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.  Salah satu misalnya dengan mengeluarkan Perppu tentang penanganan Covid-19, sehingga pemerintah daerah mempunyai rujukan dalam membuat Peraturan Daerah tentang Penanganan Covid-19.

Mayoritas daerah menggunakan Pergub, Perbup,dan Perwali dalam menangani Covid-19 dan di dalamnya mengatur terkait sanksi denda, padahal secara regulasi hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pada intinya perhatian seluruh pihak sekarang ini, yaitu melawan Covid-19 yang akan masuk tahun ke-2  daripada membahas Jokowi tiga periode, yang pada akhirnya menjadi wacana basi, karena butuh kekuatan politik besar untuk mewujudkannya.

Penulis: Rusdianto, SH., MH., akademisi Hukum Tata Negara IAIN Parepare, Sulawesi Selatan.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis
PT Super Tani Indonesia, Mitra Strategis Investasi Pertanian Nasional Menuju Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Karya Besar untuk Negeri, Pupuk Organik Plus Super Tani, Solusi Petani Cerdas
Pengaruh Campaign Net Zero Waste dalam Proses Pengelolaan Pendapatan Negara Versi BPDPKS
Skenario Netanyahu dalam Pembunuhan Ismail Haniyah
Heboh AJC di Indonesia
Opini: Tata Kelola dan Layanan Prima ala Bank Syariah
Opini: Urgensi Penyusunan Laporan Keuangan Rumah Ibadah Berstandar ISAK 35

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 23:45

Lepas Atlet Senam ke Pra-Porprov Sulsel, Sekum KONI Makassar: Percaya Diri Hadapi Lawan!

Rabu, 19 November 2025 - 22:58

Selamat, Atlet Dayung Kota Makassar Juara Umum Pra-Porprov Sulsel 2025

Selasa, 18 November 2025 - 07:21

Atlet Cabor Yongmoodo Makassar Tampil Memukau di Ajang Kualifikasi Pra-Porprov Sulsel di Tator

Selasa, 18 November 2025 - 07:18

Cabor Panahan Gelar Latihan Bersama di Lapangan Kostrad Kariango Maros

Selasa, 18 November 2025 - 07:12

17 Atlet Anggar Makassar Raih Juara Umum dan Lolos ke Porprov XVII Sulsel 2026

Senin, 10 November 2025 - 23:34

Cabor Kurash Makassar Lolos Pra-Porprov Sulsel, Ketua KONI Puji Sinergitas Atlet, Pelatih dan Pengurus

Senin, 10 November 2025 - 23:11

190 Atlet Anggar Ikuti Babak Kualifikasi Porprov Sulsel di Mall Nipah Makassar

Senin, 28 Juli 2025 - 13:19

Achmad Faiz Wakili Ponpes Modern Kurir Langit Barru Ikuti Pertandingan Panahan Tradisional SMP-SMA se-Sulsel di Makassar

Berita Terbaru