Pasca Penahanan, Ini Pernyataan Pengacara Imam Besar Habib Rizieq Shihab

- Penulis Berita

Minggu, 13 Desember 2020 - 02:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aziz Yanuar (kanan), salah satu pengacara yang mendampingi Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, DKI Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Foto: Istimewa

Aziz Yanuar (kanan), salah satu pengacara yang mendampingi Habib Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, DKI Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Foto: Istimewa

Jakarta, Pilarindonesia.com Imam Besar Habib Rizeq Shihab resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam di Polda Metro Jaya, DKI Jakarta, Ahad (13/12/2020), dini hari tadi.

Aziz Yanuar, salah satu pengacara Habib Rizieq, yang mendampingi saat pemeriksaan, menilai adanya dugaan tindakan diskriminasi hukum dan dugaan upaya kriminalisasi ulama dalam kasus ini.

“Selamat datang diskriminasi hukum dan ketidakadilan serta kriminalisasi ulama,” ujarnya kepada Pilarindonesia.com, Ahad (13/12/2020).

Aziz menjelaskan, telah nyata dengan jelas berbagai kegiatan kerumunan yang terjadi di Negara ini, dari acara antar mengantar calon kepala daerah di Solo, Surabaya dan di berbagai daerah lainnya, kemudian berbagai acara pawai dan hiburan di Banyumas, Banjarmasin. Lalu acara pawai kemenangan di Minahasa. Namun, dia menganggap, sangat ironis karena sama sekali tidak ada tindakan dan proses hukum terhadap mereka, baik dalam bentuk denda atau pidana.

“(Padahal) ini jelas nyata terang-benderang pelanggaran serius atas Pasal 27 dan 28d UUD 1945. Karena diskriminasi hukum yang diduga nyata terjadi dengan berbanding terbalik. Hal sama terjadi pada HRS (Habib Rizieq Shihab), dan ini diproses secara administrasi denda dan pidana. Ini sangat melukai rasa keadilan dan diduga bentuk diskriminasi hukum nyata tak terbantahkan,” tegasnya.

Menurut Aziz, bahwa undangan untuk menghadiri maulid yang disampaikan Habib Rizieq Shihab, dan itu dijadikan salah satu dasar penguat tuduhan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, tentu sangat berbahaya, karena maulid adalah salah satu tradisi keagamaan di Indonesia.

“Jika hal-hal terkait ini dipermasalahkan, maka akan sangat banyak yang dapat ditahan dalam hal ini, karena acara semisal sangat banyak terjadi. Pihak HRS sudah dikenakan sanksi berupa denda, kemudian kembali dikenakan sanksi pidana, ini nebis in idem (tidak boleh suatu perkara yang sama yang sudah diputus) ,karena perihal kerumunan petamburan telah dihukum dengan denda sebelumnya,” terangnya.

Olehnya, Aziz meminta agar kasus Habib Rizieq Shihab ini tidak justru mengaburkan dan membuat proses pengusutan dan penuntasan hukuman serta tindakan tegas terhadap para pelaku dan aktor intelektual di balik pembantaian dan pelanggaran HAM berat yang terjadi kepada enam syuhada laskar Front Pembela Islam yang terjadi beberapa hari lalu.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

Irfan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sudah 2 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Pencarian Terkendala Cuaca dan Medan yang Ekstrem
Kementerian Keimigrasian dan Permasyarakatan Serahkan Dokumen Legalitas dan Kartu Izin Tinggal Terbatas kepada RFNs di Sulawesi Utara
Al-Fikri Peduli Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor hingga Pelosok Terisolir di Aceh Tamiang
Darul Aman Peduli Antar Amanah Kemanusiaan ke Aceh Tamiang, Bantuan Disalurkan ke Wilayah Terisolir
Menarik! Haircut SedeKahf Makassar Bantu Sumatera: Potong Gaya, Beri Daya
Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat Islam 2025 Digelar di Asrama Haji Sudiang Makassar Sabtu Hari ini
Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat Sulsel Digelar di Asrama Haji Embarkasi Makassar Akhir Bulan ini
Amran Sulaiman: Mentalitas dan Karakter Wahdah Islamiyah Kuat

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:03

Kampung Qur’an Makassar Rutin Gelar Majelis Perbaikan Bacaan di Masjid Wihdatul Ummah

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:42

Akhiri Safari Dakwah, Penulis Buku Ensiklopedia Ruqyah Asal Yordania Memberikan Nasihat Berharga kepada Kalangan Peruqyah di Makassar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:52

Peresmian Masjid Umar Al-Faruq Milik RJA Dihadiri Wali Kota Makassar dan Imam Masjid dari Jeddah

Kamis, 18 September 2025 - 04:20

General Lecture Psikologi Islam & Psikologi ESQ Bersama Fatimah Abdullah & Ary Ginanjar: Jejak Pemikiran Prof. Malik Badri Menembus Zaman

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:09

Dewan Da’wah Pusat Kembali Terjunkan Da’i ke Sejumlah Wilayah Pelosok di Sulawesi Selatan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:09

MPLS SMP IT Wahdah Islamiyah Makassar, dari Grogi jadi Happy

Minggu, 20 Juli 2025 - 07:22

Ikatan Keluarga Darul Huffadh Cabang Makassar Gelar MHQ di Asrama Haji Sudiang

Selasa, 15 Juli 2025 - 00:20

Antara Masjid Nabi dan Masjid Modern Kaum Muslimin Sekarang

Berita Terbaru