Jakarta, Pilarindonesia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan mendukung fatwa jihad melawan Israel yang dikeluarkan oleh International Union Of Muslim Scholars (IUMS).

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan fatwa itu sejalan dengan Keputusan Ijtima’ Ulama Fatwa MUI yang juga menegaskan bahwa wajib hukumnya bagi umat Islam untuk membela Palestina.
“Bahkan dalam Ijtima’ MUI ini juga direkomendasikan pengiriman pasukan untuk melindungi warga Gaza dan Palestina secara umum dari genosida dan penghancuran yang dilakukan oleh Israel,” kata Prof Sudarnoto, dilansir dari mui.or.id, Rabu, 9 April 2025.
Dia juga mengatakan, MUI telah mendorong agar negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk melakukan konsolidasi internal untuk melakukan langkah-langkah yang terukur untuk menghentikan kekejian Israel yang secara terus menerus dilakukan.
Prof Sudarnoto menegaskan, fatwa yang dikeluarkan oleh IUMS untuk jihad melawan Israel harus didukung secara meluas.
Menurutnya, poin-poin detail fatwa jihad melawan Israel memberikan gambaran secara jelas bahwa pendekatan yang lebih komperhensif dan serentak terkonsolidasi secara internasional perlu dilakukan segera.
“Khususnya oleh dunia Islam dalam melawan sekaligus menundukkan Israel, sekaligus mewujudkan kemerdekaan Palestina. Kita tidak boleh membiarkan pembunuhan dan penghancuran besar-besaran yang dilakukan oleh teroris terbesar abad ini yaitu Israel dan didukung oleh Amerika terus menerus dilakukan,” tegasnya.
Prof Sudarnoto menilai diperlukannya kekuatan internasional yang efektif untuk melawan dan menundukkan agresor dan kekuatan-kekuatan aliansi jahat ini. Prof Sudarnoto menegaskan bahwa membiarkan kejahatan besar Israel atas warga Gaza dan Palestina bertentangan dengan ajaran dan perintah agama untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar.
Prof Sudarnoto mengungkapkan, saat ini kemungkaran sistemik yang dilakukan oleh Israel dan didukung Amerika Serikat sedang terjadi dengan korban yang sangat besar dan kerusakan yang sangat massif di Gaza dan bahkan mengancam perdamaian dunia.
Oleh karena itu, kata Prof Sudarnoto, umat dan dunia Islam wajib berkonsolidasi melawan dan menghentikan kemungkaran ini jika tidak ingin kehancuran akan semakin meluas.
“Menyaksikan dukungan kuat Amerika terhadap kejahatan Israel ini, diserukan terutama kepada negara-negara Muslim untuk mempertimbangkan ulang kehadiran/keberadaan kedutaan besar Amerika di negara-negara Muslim,” tegasnya.
Menurut Prof Sudarnoto, diperlukan langkah-langkah terukur secara politik dan diplomatik agar Amerika memperoleh tekanan luas secara internasional dan tidak lagi memberikan dukungan kepada Israel.
Prof Sudarnoto menyampaikan MUI menyerukan kepada para pemimpin bangsa, ulama, tokoh masyarakat hingga seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu bangkit melakukan gerakan secara komperhensif menekan dan memperlemah Israel dan memerdekakan Palestina.
Fatwa Jihad Lawan Israel
International Union Of Muslim Scholars (IUMS) mengeluarkan fatwa jihad melawan Israel. Fatwa itu terbit menyusul agresi brutal penjajah Zionis Israel yang terus menerus berlangsung ke Jalur Gaza Palestina sejak Oktober 2023 lalu hingga hari ini.
Sekretaris Jenderal Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS), Ali Al Qaradaghi, menyerukan kepada seluruh negara Muslim untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi, dan politik. Tujuannya demi menghentikan genosida dan kehancuran gaza yang dilakukan Israel.
“Ketidakmampuan pemerintah Arab dan Islam dalam membela Gaza saat sedang dihancurkan, menurut hukum Islam merupakan kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza,” kata Qaradaghi lewat seruan sebagaimana dikutip dari laman Middle East Eye, pada Jumat (4/4/2025) pekan kemarin.
Setidaknya ada 15 poin penting yang ada di dalam fatwa IUMS tersebut. Pertama, kewajiban jihad melawan zionis. Kedua, larangan mendukung musuh. Ketiga, larangan menyuplai sumber daya. Keempat, aliansi militer Islam. Kelima, tinjauan ulang perjanjian. Keenam, jihad dengan harta. Ketujuh, larangan normalisasi. Kedelapan, peran ulama. Kesembilan, boikot komprehensif. Kesepuluh, tekanan terhadap AS. Kesebelas, boikot perusahaan pendukung. Kedua belas, bantuan kemanusiaan. Ketiga belas, persatuan umat. Keempat belas, doa dan qunut nazilah. Kelima belas, ucapan terima kasih atas dukungan banyak pihak dalam mendukung rakyat Gaza selama ini.

Editor : Irfan Abdul Gani
Sumber Berita : mui.or.id