Ini Kata Sekjen MUI Soal Gerakan Nasional Wakaf Uang

- Penulis Berita

Minggu, 31 Januari 2021 - 14:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen MUI Pusat, Dr Amirsyah Tambunan

Sekjen MUI Pusat, Dr Amirsyah Tambunan

Jakarta, PilarIndonesia.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Amirsyah Tambunan menyoroti Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo di tengah pandemi Covid-19 pada Senin, 25 Januari 2020 lalu.

Menurut Amirsyah, gerakan nasional wakaf uang harus dipersiapkan dengan matang. Mengingat prinsip dasar wakaf uang adalah nilai pokoknya harus lestari, maka wakaf uang tersebut akan diinvestasikan oleh para Nazir pada berbagai instrumen investasi, seperti deposito syariah atau sukuk, dan imbal hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan sosial atau keumatan.

“Di tengah pandemi Covid-19 muncul gerakan nasional wakaf uang. Apakah gerakan ini telah matang dipersiapkan?,” ujar Amirsyah mempertanyakan, Ahad (31/01/21).

Amirsyah lantas menjelaskan, beberapa pengertian tentang wakaf. Pertama, kata “Wakaf” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat” atau tetap berdiri”.

Kedua, Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Hal ini dikatakan Amirsyah merujuk pada UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Wakaf Uang dan Fatwa MUI

Menurut Amirsyah, gerakan nasional wakaf uang (GNWU) merupakan inisiatif Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta para pemangku kepentingan wakaf, dengan tujuan untuk mengembangkan berbagai program penguatan ekonomi umat.

“Praktiknya pengelolaan wakaf uang tidak dilakukan oleh Pemerintah, Kementerian Agama, ataupun Kementerian Keuangan, melainkan oleh para Nazir (pengelola wakaf), seperti BWI, Dompet Dhuafa, LAZIS NU (LAZISNU), LAZIS Muhammadiyah (LAZISMU), BSM Umat, Yayasan Salman ITB, dsb,” pungkas Amirsyah.

Kendati demikian, Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (MWK) PP Muhammadiyah ini berharap, gerakan nasional wakaf uang perlu dibarengi dengan pemahaman dan penguatan literasi yang utuh mengenai wakaf itu sendiri. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman di masyarakat.

“Wakaf, sebagaimana Zakat, Infaq, dan Shodaqah, merupakan dana sosial Islam atau filantropi Islam, yang tumbuh dan berkembang di masyarakat (umat Islam). Jadi dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat,” ujar Amirsyah.

Tentang wakaf uang sendiri sebenarnya sudah dijelaskan lewat Fatwa MUI no 2 tahun 2002. Amirsyah lantas memaparkan, setidaknya ada lima kententuan tentang Wakaf uang sebagai berikut.

Pertama, Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Kedua, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Ketiga, Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh).

Keempat, Wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy. Kelima, nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

“Atas dasar ini maka pada dasarnya wakaf uang hanya boleh untuk kepentingan ibadah baik ibadah khusus (mahdah) maupun ibadah umum (ghairo mahdah),” terang Amirsyah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komunitas Mualaf Sulsel Lauching Mualafqu Center Indonesia di Gowa
Pasca Pertemuan Ulama di Istana Kepresidenan, Ustadz Bachtiar Nasir Berikan Catatan Kritis Soal Board of Peace
Seluruh Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan, Operasi SAR di Kawasan Pegunungan Bulusaraung Pangkep Ditutup
Sudah 9 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Kawasan Pegunungan Bulusaraung Pangkep Sulsel
Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Basarnas Segera Serahkan ke Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Medan yang Cukup Ekstrem
Operasi Pencarian Hari ke-4, Tim SAR Gabungan Fokus Penyisiran Berdasarkan Titik Koordinat Jatuhnya Pesawat ATR 42-500
Tim SAR Gabungan Temukan Barang Milik Korban dan Bagian Pesawat di Lokasi Jatuhnya ATR 42-500

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 00:21

Alumni Pesantren Darul Aman Gombara Makassar Juara Tilawah dan Hafalan Qur’an Tingkat Perguruan Tinggi di Malaysia

Minggu, 25 Januari 2026 - 06:58

Yayasan Al-Munir Wahdah Islamiyah Gowa Gelar Training Kepenulisan Jurnalistik, Diikuti 10 Sekolah dan Pesantren

Rabu, 14 Januari 2026 - 01:20

Mahasiswa KKN Unhas Tumbuhkan Jiwa Kepemimpinan di Lapangan

Kamis, 20 November 2025 - 14:28

UNIMUDA Sorong dan UNS Bersinergi Angkat Daya Saing UMKM Papua Lewat Teknologi Water Cleaner

Senin, 10 November 2025 - 11:03

Santri Life Fair 2025 Ponpes Darul Aman Gombara Makassar Terlaksana Sukses dan Cukup Meriah

Jumat, 7 November 2025 - 06:56

Lewat Kosabangsa, UNIMUDA Sorong–Universitas Papua Perkuat UMKM Malagusa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:41

Ribuan Santri Bakal Ramaikan SITARUPA se-Indonesia Timur di Gedung Manunggal Makassar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:58

Rahmat Anzari, Alumni Ponpes Darul Arqam Ponre Resmi Raih Gelar Doktor di Unhas

Berita Terbaru