Ini Kata Sekjen MUI Soal Gerakan Nasional Wakaf Uang

- Penulis Berita

Minggu, 31 Januari 2021 - 14:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen MUI Pusat, Dr Amirsyah Tambunan

Sekjen MUI Pusat, Dr Amirsyah Tambunan

Jakarta, PilarIndonesia.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Amirsyah Tambunan menyoroti Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo di tengah pandemi Covid-19 pada Senin, 25 Januari 2020 lalu.

Menurut Amirsyah, gerakan nasional wakaf uang harus dipersiapkan dengan matang. Mengingat prinsip dasar wakaf uang adalah nilai pokoknya harus lestari, maka wakaf uang tersebut akan diinvestasikan oleh para Nazir pada berbagai instrumen investasi, seperti deposito syariah atau sukuk, dan imbal hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan sosial atau keumatan.

“Di tengah pandemi Covid-19 muncul gerakan nasional wakaf uang. Apakah gerakan ini telah matang dipersiapkan?,” ujar Amirsyah mempertanyakan, Ahad (31/01/21).

Amirsyah lantas menjelaskan, beberapa pengertian tentang wakaf. Pertama, kata “Wakaf” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat” atau tetap berdiri”.

Kedua, Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Hal ini dikatakan Amirsyah merujuk pada UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Wakaf Uang dan Fatwa MUI

Menurut Amirsyah, gerakan nasional wakaf uang (GNWU) merupakan inisiatif Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta para pemangku kepentingan wakaf, dengan tujuan untuk mengembangkan berbagai program penguatan ekonomi umat.

“Praktiknya pengelolaan wakaf uang tidak dilakukan oleh Pemerintah, Kementerian Agama, ataupun Kementerian Keuangan, melainkan oleh para Nazir (pengelola wakaf), seperti BWI, Dompet Dhuafa, LAZIS NU (LAZISNU), LAZIS Muhammadiyah (LAZISMU), BSM Umat, Yayasan Salman ITB, dsb,” pungkas Amirsyah.

Kendati demikian, Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (MWK) PP Muhammadiyah ini berharap, gerakan nasional wakaf uang perlu dibarengi dengan pemahaman dan penguatan literasi yang utuh mengenai wakaf itu sendiri. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman di masyarakat.

“Wakaf, sebagaimana Zakat, Infaq, dan Shodaqah, merupakan dana sosial Islam atau filantropi Islam, yang tumbuh dan berkembang di masyarakat (umat Islam). Jadi dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat,” ujar Amirsyah.

Tentang wakaf uang sendiri sebenarnya sudah dijelaskan lewat Fatwa MUI no 2 tahun 2002. Amirsyah lantas memaparkan, setidaknya ada lima kententuan tentang Wakaf uang sebagai berikut.

Pertama, Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Kedua, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Ketiga, Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh).

Keempat, Wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy. Kelima, nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

“Atas dasar ini maka pada dasarnya wakaf uang hanya boleh untuk kepentingan ibadah baik ibadah khusus (mahdah) maupun ibadah umum (ghairo mahdah),” terang Amirsyah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nelayan Togeo Bone Konvoi Perahu Bela Palestina, Dihadiri UBN dan Wakil Ketua DPD RI
MUI, Legislator dan FUIB Sulsel Tolak Konser Honne di Makassar!!
UAS: Setiap Belanja Produk Israel akan Menjadi Peluru Pembantai Warga Palestina
Setop Genosida Gaza Menggema dalam Tiga Bahasa di Monas Jakarta
Ustaz Das’ad Latif Bersama Ribuan Massa di Monas Jakarta Serukan Boikot Produk Zionis Israel
Ayo, Ramaikan Aksi Selamatkan Palestina di Monas Jakarta Ahad Besok
H Ompo Tahir Apresiasi Pelaksanaan Dialog Tahfiz Gratis di Perumahan Ukhuwah UMI Makassar
Presiden Kurir Langit Indonesia Bersama Ulama dan Warga Sulsel Suarakan Pembebasan Palestina di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31

Rektor Kampus Asal Malaysia ini Kunjungi Ponpes Darul Aman Gombara Makassar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19

WIZ Salurkan Donasi Beras kepada Santri Ponpes Qur’an Baitul Maqdis di Makassar

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:37

Serunya MPLS di TK IT Wahdah Islamiyah, Mulai dari Saling Kenalan Hingga Shalat Berjamaah

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:29

Mahasiswa FK Unhas Hadirkan Inovasi Peternakan Cerdas di Maros, Kolaborasi Teknologi dan Harapan dari Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

Wartawan Berpengalaman Latih Guru-guru Sekolah Wahdah Islamiyah di Makassar Menulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48

Yayasan Insan Hafidz Madani Kuttab Nurul Wahyain Bantah Keluarkan Siswa Hanya karena Persoalan Pembayaran

Berita Terbaru

Opini

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis

Rabu, 20 Agu 2025 - 05:09