Ikatan Advokat Muslim Indonesia Bela Munarman

- Penulis Berita

Sabtu, 26 Desember 2020 - 06:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djudju Purwantoro dalam pendampingan kasus Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Istimewa.

Djudju Purwantoro dalam pendampingan kasus Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Istimewa.

Jakarta, Pilarindonesia.com – Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pasang badan untuk membela Sekretaris Umum Front Pembela Islam, yang juga pengacara senior, Munarman.

Sekretaris Jenderal IKAMI, Djudju Purwantoro, menjelaskan Munarman saat memberikan keterangan kepada media pada 7 Desember 2020 lalu, sedang bertindak sebagai seorang pengacara dari Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang sedang berstatus sebagai tersangka dan ditahan pihak Polda Metro Jaya.

“Seorang advokat (pengacara) atau penasihat hukum, telah diangkat, disumpah dan dinyatakan sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat)
Terkait tugas dan profesinya, Pasal 15 UU Advokat telah mengatur: advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan,” kata Djudju melalui rilisnya, Sabtu (26/12/2020).

Saat melakukan press conference, Munarman saat itu menyampaikan bahwa laskar FPI tidak pernah dibekali senjata api, terbiasa dengan tangan kosong, FPI bukan pengecut. Bahkan, Munarman menyebut oknum anggota kepolisian yang lebih dahulu menyerang dan melakukan penembakan.

Belakangan, Zainal Arifin dari Barisan Ksatria Nusantara, membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, pada Senin (21/12/2020), dengan Munarman sebagai terlapor.

Djudju mengatakan, Munarman selaku pengacara dan memberikan keterangan sebagaimana hak dan kewajibannya membela klien, memiliki hak immunitas atau kekebalan sebagai seorang advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya demi kepentingan kliennya, baik di luar atau dalam sidang di muka pengadilan.

Demikian halnya di dalam Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, telah mengatur lebih detail terkait tidak dapat dituntutnya seorang advokat.

“Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan,” terang Djudju.

Djudju Purwantoro, yang juga merupakan salah satu anggota di dalam tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, menegaskan bahwa seorang advokat memiliki kekebalan hukum dalam membela kliennya. Demikian halnya seperti apa yang dilakukan Munarman, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), yang juga pengacara senior, dalam membela kliennya, Habib Rizieq Shihab.

“Dalam konferensi pers tersebut, Munarman menjelaskan secara terang benderang tentang kronologi dan kondisi korban kasus pembunuhan 6 laskar FPI oleh aparat. Penjelasannya itu tentu dengan itikad baik, tanpa rekayasa, berdasarkan fakta- fakta dan peristiwa yang terjadi demi kepentingan kliennya dalam mengungkap kebenaran dan keadilan,” jelas Djudju.

Irfan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Achmad Faiz Wakili Ponpes Modern Kurir Langit Barru Ikuti Pertandingan Panahan Tradisional SMP-SMA se-Sulsel di Makassar
Persatuan Ulama dan Umat Islam Dorong Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas Hentikan Kekejaman Israel di Palestina
Kuasai 3 Langkah ini, Indonesia Berpotensi Pimpin Pembebasan Baitul Maqdis Palestina
Dipolisikan Dugaan Penghasutan Isu Ijazah Palsu Jokowi, Rizal Fadillah Cs Siap Bertarung Secara Hukum
MUI Sulsel Ikut Serukan Jihad Melawan Penjajah Israel
MUI Dukung Fatwa Jihad Ulama Dunia Melawan Israel
Bahasa dan Sastra Daerah Sebagai Identitas Budaya: Seminar Bahasa UNM Taraf Nasional
Pertahankan Eksistensi Bahasa Ibu, Pemerhati Bahasa Mengadakan Seminar Nasional

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31

Rektor Kampus Asal Malaysia ini Kunjungi Ponpes Darul Aman Gombara Makassar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19

WIZ Salurkan Donasi Beras kepada Santri Ponpes Qur’an Baitul Maqdis di Makassar

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:37

Serunya MPLS di TK IT Wahdah Islamiyah, Mulai dari Saling Kenalan Hingga Shalat Berjamaah

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:29

Mahasiswa FK Unhas Hadirkan Inovasi Peternakan Cerdas di Maros, Kolaborasi Teknologi dan Harapan dari Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

Wartawan Berpengalaman Latih Guru-guru Sekolah Wahdah Islamiyah di Makassar Menulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48

Yayasan Insan Hafidz Madani Kuttab Nurul Wahyain Bantah Keluarkan Siswa Hanya karena Persoalan Pembayaran

Berita Terbaru

Opini

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis

Rabu, 20 Agu 2025 - 05:09