Sulteng, Pilarindonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Morowali Utara memberikan klarifikasi terkait beredarnya video rekaman Jemi Mamma, seorang petani yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencurian kelapa sawit di lahan perkebunan PT. Nusamas Griya Lestari (NGL), di Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., membenarkan kasus tersebut.
Dia menyebutkan bahwa benar telah dilakukan penahanan terhadap Jemi Mamma yang dilakukan sejak 9 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana pencurian sawit yang dilaporkan sesuai dengan nomor polisi nomor : LP/7/II/2025/Spkt/Polsek Mori Atas/Polres Morowali Utara tanggal 18 Februari 2025 tentang tindak pidana pencurian buah sawit yang terjadi di dalam kawasan HGU PT. NGL.
“Dalam kasus tersebut Lk. JM dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan/atau Pasal 107 huruf “d”, Jo Pasal 55 huruf “d”, UURI No 39 tahun 2014, tentang Perkebunan,” kata Arsyad, yang dikutip dari postingan akun Facebook Polres Morowali Utara, Kamis, 26 Juni 2025.
Dia menyampaikan buah sawit yang dipanen oleh Jemi Mama adalah tanaman kelapa sawit milik PT. NGL, yang ditanam sekitar 2014 sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 00039 atas nama PT. NGL.
Meski Jemi Mamma mengklaim jika lahan tempat tanaman sawit yang buanya dipanen tersebut adalah lahan miliknya, namun
dia tidak dapat menunjukan dokumen legalitas yang sah terhadap lahan yang diklaimnya.
Berdasarkan bukti yang telah disita Polres Morowali Utara bahwa lahan yang diklaim Jemi Mamma tersebut adalah lahan milik almarhum YK, kakek dari istri Jemi, yang pada 2014 telah dijual dan diserahkan oleh almarhum YK kepada PT. NGL dengan biaya kompensasi sebesar Rp 21.280.000, yang diterima langsung oleh almarhum YK pada saat itu.
“Lk.JM tidak memiliki hak terhadap tanaman kelapa sawit yang buahnya dipanen sepihak oleh saudara Jemi Mamma di blok H 56 kebun inti perkebunan sawit PT. NGL,” kata Arsyad.
Masih dari Satreskrim Polres Morowali Utara, berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, sebelum laporan polisi dibuat, dari pihak Kecamatan Mori Utara, Kapolsek Mori, serta Danramil Mori Utara, sudah pernah memediasi persoalan tersebut, dan dari hasil mediasi, baik pihak PT. NGL dan Jemi, bersepakat untuk tidak melakukan aktivitas panen di atas lahan tersebut, dan diarahkan untuk melakukan gugatan perdata soal tanah ke pengadilan, namun hal tersebut dianggar Jemi.
Disebutkan kerugian yang dialami PT. NGL berdasarkan laporan polisi sekitar Rp 11 juta lebih, di luar dari buah sawit yang sudah dipanen dan dijual sebelumnya oleh Jemi, yang telah melakukan aktivitas panen di kawasan HGU PT. NGL sejak 31 Januari 2025 sampai dengan Mei 2025.
“Untuk perkembangan kasusnya, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan hari ini Kamis, 26 Juni 2025, telah dilakukan TAHAP 2, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara di Kolonodale,” terang Arsyad, yang didampingi Kasi Propam Polres Morowali Utara, Iptu Christoforus De Leonardo, SH.
Jemi juga sempat melakukan permohonan praperadilan, namun Pengadilan Negeri Poso menolak permohonannya pada sidang, Selasa, 24 Juni 2024.

Editor : Achmad