Imbas Unggahan Rasisme, Ambroncius Nababan Resmi Ditahan Bareskrim

- Penulis Berita

Rabu, 27 Januari 2021 - 07:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambroncius Nababan baju merah akhirnya ditahan Bareskrim Polri soal kasus rasisme pada mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai. (Foto: pikiran-rakyat).

Ambroncius Nababan baju merah akhirnya ditahan Bareskrim Polri soal kasus rasisme pada mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai. (Foto: pikiran-rakyat).

Jakarta, Pilarindonesia.com–Ambroncius Nababan resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Penahanan terhadap Ambroncius Nababan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

“Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi di Jakarta, Rabu 27 Januari 2021.

Brigjen Pol Slamet menuturkan, penahanan terhadap Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) itu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Ledakan Keras Terjadi di Kota Riyadh Arab Saudi, Diduga Serangan Rudal

“Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa 26 Januari 2021. Penetapan tersangkanya usai penyidik melakukan gelar perkara,” bebernya

“Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius langsung diperiksa penyidik,” imbuhnya.

Slamet menyebut, Ambroncius dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Soal Dentuman di Bali, Ini Penyampaian BMKG dan Lapan

Selain itu, Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin COVID-19.

Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.

Ambroncius lantas membantah bertindak rasis. Ia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai. (*)

Sumber: Antara

Editor: Supriadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pasca Pertemuan Ulama di Istana Kepresidenan, Ustadz Bachtiar Nasir Berikan Catatan Kritis Soal Board of Peace
Lewat Eksepsi di Pengadilan Tipikor Makassar, Pengacara Komisioner BAZNAS Enrekang Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
Seluruh Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan, Operasi SAR di Kawasan Pegunungan Bulusaraung Pangkep Ditutup
Sudah 9 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Kawasan Pegunungan Bulusaraung Pangkep Sulsel
Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Basarnas Segera Serahkan ke Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Medan yang Cukup Ekstrem
Operasi Pencarian Hari ke-4, Tim SAR Gabungan Fokus Penyisiran Berdasarkan Titik Koordinat Jatuhnya Pesawat ATR 42-500
Tim SAR Gabungan Temukan Barang Milik Korban dan Bagian Pesawat di Lokasi Jatuhnya ATR 42-500

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:03

Kampung Qur’an Makassar Rutin Gelar Majelis Perbaikan Bacaan di Masjid Wihdatul Ummah

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:42

Akhiri Safari Dakwah, Penulis Buku Ensiklopedia Ruqyah Asal Yordania Memberikan Nasihat Berharga kepada Kalangan Peruqyah di Makassar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:52

Peresmian Masjid Umar Al-Faruq Milik RJA Dihadiri Wali Kota Makassar dan Imam Masjid dari Jeddah

Kamis, 18 September 2025 - 04:20

General Lecture Psikologi Islam & Psikologi ESQ Bersama Fatimah Abdullah & Ary Ginanjar: Jejak Pemikiran Prof. Malik Badri Menembus Zaman

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:09

Dewan Da’wah Pusat Kembali Terjunkan Da’i ke Sejumlah Wilayah Pelosok di Sulawesi Selatan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:09

MPLS SMP IT Wahdah Islamiyah Makassar, dari Grogi jadi Happy

Minggu, 20 Juli 2025 - 07:22

Ikatan Keluarga Darul Huffadh Cabang Makassar Gelar MHQ di Asrama Haji Sudiang

Selasa, 15 Juli 2025 - 00:20

Antara Masjid Nabi dan Masjid Modern Kaum Muslimin Sekarang

Berita Terbaru