Makassar, Pilarindonesia.com – HMI Cabang Makassar Timur menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial FS terhadap salah satu mahasiswinya.

Ketua HMI Cabang Makassar Timur, Muh. Zulfikar Ridha, menyesalkan dan mengutuk perbuatan oknum dosen itu. Dia meminta agar kasus itu mendapat perhatian serius dan pelaku dihukum berat.
“Pola penanganan dan penyelesaian kasus ini dirasa belum memberikan keadilan bagi korban. Satgas yang diharapkan menjadi unit penting yang memberikan rasa keadilan bagi korban, belum bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Belum lagi perilaku salah satu anggotanya yang terkesan menyudutkan korban dan tidak menjalankan peran sebagai satgas yang melindungi korban,” ujarnya, Jumat, 29 November 2024.
Zulfikar juga menganggap, sikap dari birokrasi yang terkesan melindungi pelaku FS, bukan mendapatkan sanksi berat, melainkan hanya sanksi berupa dibebaskan sementara dari tugas pokok selama dua semester dan memicu aksi protes dari mahasiswa.
“Melihat kondisi tersebut, pihak kampus harus mengambil keputusan tegas kepada pelaku dan melakukan pendampingan psikologis kepada korban. Oleh karenanya, kasus seperti ini jika tidak ditangani dengan tegas akan berdampak buruk pada nama institusi dan bertentangan dengan norma kehidupan kampus,” tegasnya.
Adapun poin pernyataan sikap HMI Cabang Makassar Timur, yakni mengimbau seluruh kader HMI Cabang Makassar Timur untuk tidak melakukan tindakan anarkisme yang malah membuat perhatian terbelah dan tidak fokus pada upaya penyelesaian kekerasan seksual di kampus.
Menghimbau seluruh civitas akademika Universitas Hasanuddin khususnya kader HMI Cabang Makassar Timur untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman.
Mengecam seluruh tindakan anarkisme yang mendatangkan kerugian baik individu maupun sosial.
Menuntut satgas PPKS Unhas untuk memberikan rasa aman kepada seluruh civitas akademika Unhas dan menangani seluruh kasus secara professional dan penuh tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 7/UN4.1/2023 tentang Kode Etik Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Universitas Hasanuddin.
Menuntut kepada Rektor Unhas untuk menindak keras dan memberikan hukuman maksimal terhadap seluruh pelaku tindak kekerasan seksual dan memastikan lingkungan kampus yang aman
dan bebas dari kekerasan, termasuk pelecehan dan bullying.
Mengecam seluruh tindakan yang tidak melindungi atau bahkan mengancam korban kekerasan seksual yang telah melakukan pelaporan
FS Direkomendasikan Pemecatan
Unhas telah merekomendasikan pemecatan atau pemberhentian kepada FS, dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekomendasi itu telah diajukan pihak Unhas ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Di situ ada 3 jenis sanksi administratif berat (ditujukan ke FS yang 2 di antaranya sudah dijatuhkan). Yang terakhir itu adalah pemberhentian dengan hormat sebagai ASN,” ujar Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas Farida Patittingi kepada wartawan di gedung Rektorat Unhas, Makassar, Jumat tadi.
Farida menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi mendalam sebelum mengusulkan sanksi tambahan tersebut. Kata dia, usulan itu terlebih dahulu disampaikan ke Rektor Unhas Jamaluddin Jompa yang selanjutnya mengajukan ke kementerian.