HMI Cabang Makassar Timur Kecam dan Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Dihukum Berat

- Penulis Berita

Jumat, 29 November 2024 - 14:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HMI

HMI

Makassar, Pilarindonesia.com – HMI Cabang Makassar Timur menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial FS terhadap salah satu mahasiswinya.

Ketua HMI Cabang Makassar Timur, Muh. Zulfikar Ridha, menyesalkan dan mengutuk perbuatan oknum dosen itu. Dia meminta agar kasus itu mendapat perhatian serius dan pelaku dihukum berat.

“Pola penanganan dan penyelesaian kasus ini dirasa belum memberikan keadilan bagi korban. Satgas yang diharapkan menjadi unit penting yang memberikan rasa keadilan bagi korban, belum bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Belum lagi perilaku salah satu anggotanya yang terkesan menyudutkan korban dan tidak menjalankan peran sebagai satgas yang melindungi korban,” ujarnya, Jumat, 29 November 2024.

Zulfikar juga menganggap, sikap dari birokrasi yang terkesan melindungi pelaku FS, bukan mendapatkan sanksi berat, melainkan hanya sanksi berupa dibebaskan sementara dari tugas pokok selama dua semester dan memicu aksi protes dari mahasiswa.

“Melihat kondisi tersebut, pihak kampus harus mengambil keputusan tegas kepada pelaku dan melakukan pendampingan psikologis kepada korban. Oleh karenanya, kasus seperti ini jika tidak ditangani dengan tegas akan berdampak buruk pada nama institusi dan bertentangan dengan norma kehidupan kampus,” tegasnya.

Adapun poin pernyataan sikap HMI Cabang Makassar Timur, yakni mengimbau seluruh kader HMI Cabang Makassar Timur untuk tidak melakukan tindakan anarkisme yang malah membuat perhatian terbelah dan tidak fokus pada upaya penyelesaian kekerasan seksual di kampus.

Menghimbau seluruh civitas akademika Universitas Hasanuddin khususnya kader HMI Cabang Makassar Timur untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman.

Mengecam seluruh tindakan anarkisme yang mendatangkan kerugian baik individu maupun sosial.

Menuntut satgas PPKS Unhas untuk memberikan rasa aman kepada seluruh civitas akademika Unhas dan menangani seluruh kasus secara professional dan penuh tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 7/UN4.1/2023 tentang Kode Etik Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Universitas Hasanuddin.

Menuntut kepada Rektor Unhas untuk menindak keras dan memberikan hukuman maksimal terhadap seluruh pelaku tindak kekerasan seksual dan memastikan lingkungan kampus yang aman
dan bebas dari kekerasan, termasuk pelecehan dan bullying.

Mengecam seluruh tindakan yang tidak melindungi atau bahkan mengancam korban kekerasan seksual yang telah melakukan pelaporan

FS Direkomendasikan Pemecatan

Unhas telah merekomendasikan pemecatan atau pemberhentian kepada FS, dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rekomendasi itu telah diajukan pihak Unhas ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

“Di situ ada 3 jenis sanksi administratif berat (ditujukan ke FS yang 2 di antaranya sudah dijatuhkan). Yang terakhir itu adalah pemberhentian dengan hormat sebagai ASN,” ujar Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas Farida Patittingi kepada wartawan di gedung Rektorat Unhas, Makassar, Jumat tadi.

Farida menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi mendalam sebelum mengusulkan sanksi tambahan tersebut. Kata dia, usulan itu terlebih dahulu disampaikan ke Rektor Unhas Jamaluddin Jompa yang selanjutnya mengajukan ke kementerian.

    Facebook Comments Box

    Berita Terkait

    Konflik Lahan Masjid di Bantabantaeng Tak Kunjung Tuntas, Mantan Pengurus Diancam Senjata Tajam
    Praperadilankan Kapolri dan Densus, Pimpinan Pondok MAS dan RT dari Gowa Bersaksi
    Polres Morowali Utara Klarifikasi Video Berantai Tersangka Jemi Mamma Kasus Dugaan Pencurian Sawit
    Pihak Kapolri dan Densus 88 Tak Hadir, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Kasus Penangkapan Terduga Teroris dari Gowa
    Kasus Penangkapan Terduga Teroris di Gowa, Kapolri dan Densus 88 Dipraperadilankan
    Pendakwah Mualaf dari Poso Tersangka Dugaan Pencurian Sawit di Morut, Istri: Itu Lahan Milik Kami Sendiri
    Ismar Syafruddin dan Tim Advokasi Bela Ulama Dampingi MAS, Terduga Teroris yang Ditangkap di Samata Gowa
    Sebelum Ditangkap Densus 88, MAS Sebulan Lebih Tak Masuk Mengajar di Tahfiz

    Berita Terkait

    Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

    Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

    Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

    Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

    Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31

    Rektor Kampus Asal Malaysia ini Kunjungi Ponpes Darul Aman Gombara Makassar

    Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19

    WIZ Salurkan Donasi Beras kepada Santri Ponpes Qur’an Baitul Maqdis di Makassar

    Jumat, 25 Juli 2025 - 23:37

    Serunya MPLS di TK IT Wahdah Islamiyah, Mulai dari Saling Kenalan Hingga Shalat Berjamaah

    Kamis, 24 Juli 2025 - 00:29

    Mahasiswa FK Unhas Hadirkan Inovasi Peternakan Cerdas di Maros, Kolaborasi Teknologi dan Harapan dari Desa

    Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

    Wartawan Berpengalaman Latih Guru-guru Sekolah Wahdah Islamiyah di Makassar Menulis Berita

    Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48

    Yayasan Insan Hafidz Madani Kuttab Nurul Wahyain Bantah Keluarkan Siswa Hanya karena Persoalan Pembayaran

    Berita Terbaru

    Opini

    Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis

    Rabu, 20 Agu 2025 - 05:09