HMI Cabang Makassar Timur Kecam dan Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Dihukum Berat

- Penulis Berita

Jumat, 29 November 2024 - 14:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HMI

HMI

Makassar, Pilarindonesia.com – HMI Cabang Makassar Timur menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial FS terhadap salah satu mahasiswinya.

Ketua HMI Cabang Makassar Timur, Muh. Zulfikar Ridha, menyesalkan dan mengutuk perbuatan oknum dosen itu. Dia meminta agar kasus itu mendapat perhatian serius dan pelaku dihukum berat.

“Pola penanganan dan penyelesaian kasus ini dirasa belum memberikan keadilan bagi korban. Satgas yang diharapkan menjadi unit penting yang memberikan rasa keadilan bagi korban, belum bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Belum lagi perilaku salah satu anggotanya yang terkesan menyudutkan korban dan tidak menjalankan peran sebagai satgas yang melindungi korban,” ujarnya, Jumat, 29 November 2024.

Zulfikar juga menganggap, sikap dari birokrasi yang terkesan melindungi pelaku FS, bukan mendapatkan sanksi berat, melainkan hanya sanksi berupa dibebaskan sementara dari tugas pokok selama dua semester dan memicu aksi protes dari mahasiswa.

“Melihat kondisi tersebut, pihak kampus harus mengambil keputusan tegas kepada pelaku dan melakukan pendampingan psikologis kepada korban. Oleh karenanya, kasus seperti ini jika tidak ditangani dengan tegas akan berdampak buruk pada nama institusi dan bertentangan dengan norma kehidupan kampus,” tegasnya.

Adapun poin pernyataan sikap HMI Cabang Makassar Timur, yakni mengimbau seluruh kader HMI Cabang Makassar Timur untuk tidak melakukan tindakan anarkisme yang malah membuat perhatian terbelah dan tidak fokus pada upaya penyelesaian kekerasan seksual di kampus.

Menghimbau seluruh civitas akademika Universitas Hasanuddin khususnya kader HMI Cabang Makassar Timur untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman.

Mengecam seluruh tindakan anarkisme yang mendatangkan kerugian baik individu maupun sosial.

Menuntut satgas PPKS Unhas untuk memberikan rasa aman kepada seluruh civitas akademika Unhas dan menangani seluruh kasus secara professional dan penuh tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 7/UN4.1/2023 tentang Kode Etik Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Universitas Hasanuddin.

Menuntut kepada Rektor Unhas untuk menindak keras dan memberikan hukuman maksimal terhadap seluruh pelaku tindak kekerasan seksual dan memastikan lingkungan kampus yang aman
dan bebas dari kekerasan, termasuk pelecehan dan bullying.

Mengecam seluruh tindakan yang tidak melindungi atau bahkan mengancam korban kekerasan seksual yang telah melakukan pelaporan

FS Direkomendasikan Pemecatan

Unhas telah merekomendasikan pemecatan atau pemberhentian kepada FS, dosen yang melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rekomendasi itu telah diajukan pihak Unhas ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

“Di situ ada 3 jenis sanksi administratif berat (ditujukan ke FS yang 2 di antaranya sudah dijatuhkan). Yang terakhir itu adalah pemberhentian dengan hormat sebagai ASN,” ujar Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas Farida Patittingi kepada wartawan di gedung Rektorat Unhas, Makassar, Jumat tadi.

Farida menjelaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi mendalam sebelum mengusulkan sanksi tambahan tersebut. Kata dia, usulan itu terlebih dahulu disampaikan ke Rektor Unhas Jamaluddin Jompa yang selanjutnya mengajukan ke kementerian.

    Facebook Comments Box

    Berita Terkait

    Polisi Turun Langsung Tinjau TPA Satu Dinding Dengan THM di Jalan Cendrawasih
    TPA yang Satu Dinding Dengan THM di Cendrawasih Makassar Milik Ketua Forum Arimatea Sulsel, FUIB Siap Kerahkan Massa
    Miris, THM di Jalan Cendrawasih Satu Dinding dengan Taman Pendidikan Alqur’an, di Depannya Tempat Kebaktian
    Lewat Eksepsi di Pengadilan Tipikor Makassar, Pengacara Komisioner BAZNAS Enrekang Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
    Sidang Praperadilan Komisioner BAZNAS Enrekang, Ahli Tegaskan Zakat Bukan Keuangan Negara, Audit Inspektorat Dinilai Cacat Hukum
    Hanif Muslim Harap Hakim PN Makassar Vonis Berat Terdakwa Makar NFRPB
    Amran Sulaiman: Mentalitas dan Karakter Wahdah Islamiyah Kuat
    Ryan Latif di Garda Terdepan Bela Rakyat yang Tertindas Jaringan Korporasi Besar

    Berita Terkait

    Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:48

    3 Atlet KPBI Celebes Borong Juara Panahan Antara Pesantren di Ajang IBS di Bulukumba

    Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:51

    Achmad Faiz, Santri Pesantren Kurir Langit Barru Juara 3 Lomba Panahan Ajang IBS di Bulukumba

    Jumat, 21 November 2025 - 23:45

    Lepas Atlet Senam ke Pra-Porprov Sulsel, Sekum KONI Makassar: Percaya Diri Hadapi Lawan!

    Rabu, 19 November 2025 - 22:58

    Selamat, Atlet Dayung Kota Makassar Juara Umum Pra-Porprov Sulsel 2025

    Selasa, 18 November 2025 - 23:42

    Ketua KONI Makassar Semangati Atlet Kickboxing, Harus Juara Umum

    Selasa, 18 November 2025 - 07:21

    Atlet Cabor Yongmoodo Makassar Tampil Memukau di Ajang Kualifikasi Pra-Porprov Sulsel di Tator

    Selasa, 18 November 2025 - 07:18

    Cabor Panahan Gelar Latihan Bersama di Lapangan Kostrad Kariango Maros

    Selasa, 18 November 2025 - 07:12

    17 Atlet Anggar Makassar Raih Juara Umum dan Lolos ke Porprov XVII Sulsel 2026

    Berita Terbaru