Hina Bupati Enrekang di Media Online, Mahasiswa di Makassar Ditangkap Polisi

- Penulis Berita

Selasa, 9 Februari 2021 - 05:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Resmob Polda Sulsel Tangkap Mahasiswa yang Hina Bupati Enrekang di Media Online. (Istimewa).

Anggota Resmob Polda Sulsel Tangkap Mahasiswa yang Hina Bupati Enrekang di Media Online. (Istimewa).

Makassar, Pilarindonesia.com–Seorang mahasiswa berinisal R, 25 tahun, terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran telah melakukan fitnah dan menghina Bupati Enrekang Haji Muslimin Bando.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kompol Supriyanto mengatakan bahwa, pelaku ditangkap lantaran adanya laporan tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan atau SARA melalui media sosial.

“Pelaku ini Pelaku ditangkap karena membuat berita di media online yang bermuatan menghina Bupati Enrekang,” kata Supriyanto Selasa 9 Februari 2021.

Supriyanto menerangkan, bahwa R ditangkap Anggota Resmob Polda Sulsel di Jalan Latimojong, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu 7 Februari 2021, malam.

Kepada Polisi, lanjut Suprianto, R  mengakui membuat berita di media online Update Sulsel News terkait Bupati Enrekang, Muslimin Bando.

” Jadi dalam pemberitaan itu pelaku menuliskan atau menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan (sara) melalui media elektronik. Dimana berita itu, memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” paparnya

“Korban keberatan dengan perbuatan dari pelaku. Korban merasa nama baiknya dicemarkan atau di hina jadi itulah kenapa dilaporkan,” sambung Supriyanto

Lebih lanjut, Supriyanto menyebut bahwa pihaknya masih akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Ia juga enggan membeberkan lebih jauh seperti apa pemberitaan  yang dituliskan oleh R hingga berujung dengan proses hukum.

“Pelaku disangkakan lasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hanif Muslim Harap Hakim PN Makassar Vonis Berat Terdakwa Makar NFRPB
Amran Sulaiman: Mentalitas dan Karakter Wahdah Islamiyah Kuat
Ryan Latif di Garda Terdepan Bela Rakyat yang Tertindas Jaringan Korporasi Besar
FUIB Sulsel: Demo Anarkis Terjadi Akibat Kesenjangan Sosial, Pemerintah dan Legislator Harus Introspeksi
Konflik Lahan Masjid di Bantabantaeng Tak Kunjung Tuntas, Mantan Pengurus Diancam Senjata Tajam
Praperadilankan Kapolri dan Densus, Pimpinan Pondok MAS dan RT dari Gowa Bersaksi
Polres Morowali Utara Klarifikasi Video Berantai Tersangka Jemi Mamma Kasus Dugaan Pencurian Sawit
Pihak Kapolri dan Densus 88 Tak Hadir, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Kasus Penangkapan Terduga Teroris dari Gowa

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 23:45

Lepas Atlet Senam ke Pra-Porprov Sulsel, Sekum KONI Makassar: Percaya Diri Hadapi Lawan!

Rabu, 19 November 2025 - 22:58

Selamat, Atlet Dayung Kota Makassar Juara Umum Pra-Porprov Sulsel 2025

Selasa, 18 November 2025 - 07:21

Atlet Cabor Yongmoodo Makassar Tampil Memukau di Ajang Kualifikasi Pra-Porprov Sulsel di Tator

Selasa, 18 November 2025 - 07:18

Cabor Panahan Gelar Latihan Bersama di Lapangan Kostrad Kariango Maros

Selasa, 18 November 2025 - 07:12

17 Atlet Anggar Makassar Raih Juara Umum dan Lolos ke Porprov XVII Sulsel 2026

Senin, 10 November 2025 - 23:34

Cabor Kurash Makassar Lolos Pra-Porprov Sulsel, Ketua KONI Puji Sinergitas Atlet, Pelatih dan Pengurus

Senin, 10 November 2025 - 23:11

190 Atlet Anggar Ikuti Babak Kualifikasi Porprov Sulsel di Mall Nipah Makassar

Senin, 28 Juli 2025 - 13:19

Achmad Faiz Wakili Ponpes Modern Kurir Langit Barru Ikuti Pertandingan Panahan Tradisional SMP-SMA se-Sulsel di Makassar

Berita Terbaru