
Makassar, Pilarindonesia.com – Hanif Muslim, salah seorang tokoh pemuda Sulawesi Selatan, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar agar menjatuhkan vonis berat kepada empat terdakwa terduga pelaku makar dari kelompok Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB).
Dia menyebutkan, masyarakat sangat menunggu dan berharap putusan tegas dijatuhkan kepada para pelaku sebagai bentuk pembelajaran hukum dan penegasan sikap negara terhadap setiap tindakan yang dinilai mengancam keutuhan NKRI.
“Saya kira, kalau mereka bisa divonis sampai 20 tahun penjara, maka itu merupakan bentuk ketegasan yang mencerminkan komitmen negara dalam menjaga stabilitas nasional, khususnya dari upaya-upaya yang dinilai merongrong kedaulatan NKRI tercinta ini,” kata Hanif melalui rilis yang diterima redaksi Pilarindonesia.com, Selasa, 19 November 2025.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut empat petinggi Negara Federal Republik Rakyat Papua Barat selama 8 bulan penjara dalam perkara makar.
JPU, dalam pembacaan tuntutannya, menyatakan para terdakwa bersalah melakukan makar, yakni ingin memisahkan Papua Barat dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (4/11/2025). Keempat terdakwa tersebut antara lain Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Nikson May, dan Piter Robaha.
Menurut Hanif, sosok aktivits yang memang cukup rutin menghalau demo gerakan kelompok Papua merdeka di Kota Makassar, apabila para pelaku hanya dihukum dengan hukuman yang ringan, maka justru akan berpotensi menimbulkan tanggapan miring di tengah masyarakat.
“Kami hanya ingin keputusan yang membuat rakyat bangga. Jangan sampai justru mempermalukan negara. Ambillah keputusan tegas. Buatlah negara dan rakyat bangga. NKRI harga mati!” tegas Hanif.







