Empat Media Memberikan Jawaban Atas Gugatan Perdata di PN Makassar

- Penulis Berita

Kamis, 12 Mei 2022 - 12:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para jurnalis bersama tim penasihat hukum berpose usai sidang gugatan perdata digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (12/5/2022).

Makassar, Pilarindonesia.com – Empat dari enam media massa yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, yakni Antara News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI, telah memberikan jawaban atas gugatan pemberitaan yang dilayangkan M. Akbar Amir selaku penggugat.

“Ini kan sidang jawaban sekaligus eksepsi kami selaku tim dari kuasa hukum tergugat. Kami telah mengajukan jawaban sekaligus eksepsi. Ada empat hal, yaitu persoalan gugatan tidak berdasar hukum, kemudian kurang pihak, absurd, dan kedaluwarsa,” kata penasihat hukum tergugat, Muhammad Fakhruddin, SH., MH., yang juga merupakan salah satu anggota Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, kepada wartawan, usai persidangan di PN Makassar, Kamis (12/5/2022).

Sidang lanjutan gugatan perdata itu mengagendakan penyampaian surat jawaban atas materi gugatan yang dilayangkan M Akbar Amir bersama dengan penasihat hukumnya.

Dari enam media tergugat, perwakilan dari dua media lainnya, yakni Terkini News dan Celebes News, tidak menghadiri persidangan.

Perkara tersebut terdaftar di PN Makassar dengan No: 1/Pdt G/2022/PN Mks tertanggal 5 Januari 2022.

Sidang perdana gugatan terhadap enam media itu mulai bergulir di PN Makassar sejak Kamis, 8 Januari 2022.

Tim Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, Muhammad Hasman dan Samsul Asri, menyatakan keterlibatannya semata-mata untuk memperjuangkan nasib pers yang hendak dibelenggu melalui gugatan perdata.

“Kami hari ini benar-benar memperjuangkan nasib pers, kebesaran pers dan kebebasan dari masyarakat (berpendapat). Semua instansi pemberitaan wajib memberitakan kepada khalayak ramai, tentunya dengan sumber yang jelas. Dalam perkara ini, teman-teman media sudah menghasilkan karya jurnalistik, dan kami anggap sudah sesuai dengan kaidah hukum,” kata Hasman.

Selesaikan di Dewan Pers

Samsul Asri menyampaikan bahwa kasus yang diperkarakan penggugat merupakan karya jurnalistik yang mestinya diselesaikan lewat Dewan Pers.

“Intinya, kita tidak ingin ada kasus seperti ini lagi di Sulsel bahwa berita kedulawarsa masih dipersoalkan secara hukum tanpa melihat konteks jika kasus ini ranahnya pemberitaan,” tuturnya.

Menurut Samsul, gugatan terhadap enam media tersebut merupakan hasil dari kegiatan jumpa pers terkait status Raja Tallo yang diadakan di Kota Makassar pada 18 Maret 2016.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hanif Muslim Harap Hakim PN Makassar Vonis Berat Terdakwa Makar NFRPB
Amran Sulaiman: Mentalitas dan Karakter Wahdah Islamiyah Kuat
Ryan Latif di Garda Terdepan Bela Rakyat yang Tertindas Jaringan Korporasi Besar
FUIB Sulsel: Demo Anarkis Terjadi Akibat Kesenjangan Sosial, Pemerintah dan Legislator Harus Introspeksi
Konflik Lahan Masjid di Bantabantaeng Tak Kunjung Tuntas, Mantan Pengurus Diancam Senjata Tajam
Praperadilankan Kapolri dan Densus, Pimpinan Pondok MAS dan RT dari Gowa Bersaksi
Polres Morowali Utara Klarifikasi Video Berantai Tersangka Jemi Mamma Kasus Dugaan Pencurian Sawit
Pihak Kapolri dan Densus 88 Tak Hadir, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Kasus Penangkapan Terduga Teroris dari Gowa

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 23:45

Lepas Atlet Senam ke Pra-Porprov Sulsel, Sekum KONI Makassar: Percaya Diri Hadapi Lawan!

Rabu, 19 November 2025 - 22:58

Selamat, Atlet Dayung Kota Makassar Juara Umum Pra-Porprov Sulsel 2025

Selasa, 18 November 2025 - 07:21

Atlet Cabor Yongmoodo Makassar Tampil Memukau di Ajang Kualifikasi Pra-Porprov Sulsel di Tator

Selasa, 18 November 2025 - 07:18

Cabor Panahan Gelar Latihan Bersama di Lapangan Kostrad Kariango Maros

Selasa, 18 November 2025 - 07:12

17 Atlet Anggar Makassar Raih Juara Umum dan Lolos ke Porprov XVII Sulsel 2026

Senin, 10 November 2025 - 23:34

Cabor Kurash Makassar Lolos Pra-Porprov Sulsel, Ketua KONI Puji Sinergitas Atlet, Pelatih dan Pengurus

Senin, 10 November 2025 - 23:11

190 Atlet Anggar Ikuti Babak Kualifikasi Porprov Sulsel di Mall Nipah Makassar

Senin, 28 Juli 2025 - 13:19

Achmad Faiz Wakili Ponpes Modern Kurir Langit Barru Ikuti Pertandingan Panahan Tradisional SMP-SMA se-Sulsel di Makassar

Berita Terbaru