Makassar, Pilarindonesia.com – Ketua Umum Ikatan Alumni dan Keluarga As’adiyah Sengkang (IKAKAS), DR. KH. Hasan Basri Rahman, menyatakan menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang salah satu bunyi aturannya adalah penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja.

“Kami mengutuk keras tentang kebijakan pemerintah yang memberikan kelonggaran tentang penyediaan alat kontrasepsi kepada remaja,” ujarnya, Jumat, 9 Agustus 2024.
Menurut Kyai Hasan Basri, kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila Sila Pertama Ketuhanan Yang Esa, serta bertentangan dengan ajaran agama Islam.
“Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada segenap umat Islam bahwa kebijakan dari siapa pun, mana kala bertentangan dengan ajaran Islam, maka wajib kita tolak sampai kiamat, dan akan kita tuntut terus sampai kebijakan yang merusak moral generasi bangsa itu dicabut,” tegas Amir Majelis Kebangsaan Rahmatan Lil ‘Alamin (MAKRAM) itu.
Kyai Hasan Basri mengaku sangat heran dan bertanya-tanya, semestinya cukup banyak program yang bisa dilakukan selain dengan menyediakan alat kontrasepsi.
“Ini sangat berbahaya. Ini sudah masuk dalam pemikiran dan keputusan yang sangat hina, dan bagi kami alumni pondok tidak akan memberikan napas dalam kebijakan ini, apapun risikonya,” katanya.