Status Klien Tak Jelas, LBH Muslim Ancam Praperadilan Kepolisian

- Penulis Berita

Sabtu, 29 Mei 2021 - 05:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Pilarindonesia.com – Tim pengacara yang tergabung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar mengancam melakukan gugatan praperadilan terhadap kepolisian terkait penangkapan terduga teroris.

Menurut Direktur LBH Muslim Makassar, Abdullah Mahir, pihaknya saat ini tengah mendampingi keluarga terduga teroris yang anggota keluarganya diciduk personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Kota Makassar belum lama ini.

Dia mengatakan alasan utama sehingga hendak melayangkan gugatan praperadilan, sebab sampai saat ini penanganan kasus terhadap kliennya tidak ada kejelasan. Bahkan, Abdullah Mahir menyebut, tim Densus menghalang-halangi saat ingin melakukan komunikasi dengan kliennya.

“Dalam KUHAP apabila selama 21 hari tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka terduga wajib dibebaskan. Sedangkan kami punya klien sudah lebih dari itu ditahan, dan sampai sekarang tidak ada kejelasan status, apakah sudah tersangka apa belum,” ujarnya kepada wartawan di Makassar, Jumat, 28 Mei 2021.

Tim LBH Muslim Makassar mendampingi keluarga dua terduga teroris, masing-masing berinisial W dan M. W ditangkap Densus 88 di Jalan Teuku Umar, sedangkan M dicokok di wilayah Manggala, Kota Makassar.

Abdullah Mahir menyebut, keduanya ditangkap karena diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah terduga teroris yang sebelumnya ditangkap di Villa Mutiara Makassar.

“Kalau menurut penyampaian keluarganya memang mereka berteman dengan beberapa orang di Villa Mutiara, tetapi sekadar berteman, dan lama sudah tidak komunikasi,” terangnya.

Pengacara Muhammad Ali menambahkan sejak ditangkap dan ditahan di Markas Polda Sulawesi Selatan, kliennya sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan tim pengacara.

“Jangankan komunikasi, untuk mengambil tanda tangan klien kami tidak diberikan izin. Bahkan dihalang-halangi, sedangkan pekerjaan pengacara tidak boleh dihalangi,” tegasnya.

Bersama anggota pengacara lainnya, Ali mengaku telah menemui langsung Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endra Zulpan, mempertanyakan keberadaan, dan status kliennya.

“Tapi tetap saja kami tidak memperoleh informasi yang memuaskan. Kalau memang klien kami tidak bersalah, kami minta untuk segera dibebaskan,” katanya.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nelayan Togeo Bone Konvoi Perahu Bela Palestina, Dihadiri UBN dan Wakil Ketua DPD RI
MUI, Legislator dan FUIB Sulsel Tolak Konser Honne di Makassar!!
UAS: Setiap Belanja Produk Israel akan Menjadi Peluru Pembantai Warga Palestina
Setop Genosida Gaza Menggema dalam Tiga Bahasa di Monas Jakarta
Ustaz Das’ad Latif Bersama Ribuan Massa di Monas Jakarta Serukan Boikot Produk Zionis Israel
Ayo, Ramaikan Aksi Selamatkan Palestina di Monas Jakarta Ahad Besok
H Ompo Tahir Apresiasi Pelaksanaan Dialog Tahfiz Gratis di Perumahan Ukhuwah UMI Makassar
Presiden Kurir Langit Indonesia Bersama Ulama dan Warga Sulsel Suarakan Pembebasan Palestina di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31

Rektor Kampus Asal Malaysia ini Kunjungi Ponpes Darul Aman Gombara Makassar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19

WIZ Salurkan Donasi Beras kepada Santri Ponpes Qur’an Baitul Maqdis di Makassar

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:37

Serunya MPLS di TK IT Wahdah Islamiyah, Mulai dari Saling Kenalan Hingga Shalat Berjamaah

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:29

Mahasiswa FK Unhas Hadirkan Inovasi Peternakan Cerdas di Maros, Kolaborasi Teknologi dan Harapan dari Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

Wartawan Berpengalaman Latih Guru-guru Sekolah Wahdah Islamiyah di Makassar Menulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48

Yayasan Insan Hafidz Madani Kuttab Nurul Wahyain Bantah Keluarkan Siswa Hanya karena Persoalan Pembayaran

Berita Terbaru

Opini

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis

Rabu, 20 Agu 2025 - 05:09