Soal Biaya SIM dan STNK, Begini Penjelasan Polri

- Penulis Berita

Kamis, 7 Januari 2021 - 08:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SIM. (Internet).

Ilustrasi SIM. (Internet).

Jakarta, Pilarindonesia.com–Belum lama pemerintah Indonesia membuat kebijakan baru dengan penghapusan biaya pembuatan surat izin mengemudi untuk kelompok masyarakat tertentu.

Kabar soal SIM dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan ini, mengacu pada terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada Desember 2020, dan akan mulai berlaku pada bulan ini.

Disebutkan dalam pasal 7, bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkup Polri bisa ditetapkan sebesar nol rupiah atau nol persen.

Beberapa contoh yang masuk dalam PNBP di Polri seperti biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, pembuatan dan perpanjangan STNK serta BPKB, pembuatan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK, dan juga pelatihan satuan pengamanan.

Terkait hal itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu dijelaskan, agar masyarakat tidak menerima informasi yang tidak benar terkait hal tersebut.

Pertama, yakni terkait dengan besaran PNBP yang diberlakukan, di mana angkanya bisa sampai dengan nol persen.

“Ada persepsi di masyarakat bahwa semua biaya gratis. Ada aturan di pasal 7 PP tersebut, yang mengatakan bahwa tarif bisa hingga nol persen dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu. Jadi, tidak semua layanan gratis,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif, Kamis 7 Januari 2021.

Lebih lanjut, Ahmad juga menjelaskan terkait pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam peraturan itu. Ia menyebut, dalam pasal 7 juga disebutkan bahwa besaran dan tata cara pemberian keringanan diatur dalam Peraturan Kepolisian.

“Sampai saat ini masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian atau Perpol, sebagai implementasi dari PP nomor 76 tahun 2020,” terangnya.(*)

 

VIVA.co.id

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nelayan Togeo Bone Konvoi Perahu Bela Palestina, Dihadiri UBN dan Wakil Ketua DPD RI
MUI, Legislator dan FUIB Sulsel Tolak Konser Honne di Makassar!!
UAS: Setiap Belanja Produk Israel akan Menjadi Peluru Pembantai Warga Palestina
Setop Genosida Gaza Menggema dalam Tiga Bahasa di Monas Jakarta
Ustaz Das’ad Latif Bersama Ribuan Massa di Monas Jakarta Serukan Boikot Produk Zionis Israel
Ayo, Ramaikan Aksi Selamatkan Palestina di Monas Jakarta Ahad Besok
H Ompo Tahir Apresiasi Pelaksanaan Dialog Tahfiz Gratis di Perumahan Ukhuwah UMI Makassar
Presiden Kurir Langit Indonesia Bersama Ulama dan Warga Sulsel Suarakan Pembebasan Palestina di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31

Rektor Kampus Asal Malaysia ini Kunjungi Ponpes Darul Aman Gombara Makassar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19

WIZ Salurkan Donasi Beras kepada Santri Ponpes Qur’an Baitul Maqdis di Makassar

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:37

Serunya MPLS di TK IT Wahdah Islamiyah, Mulai dari Saling Kenalan Hingga Shalat Berjamaah

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:29

Mahasiswa FK Unhas Hadirkan Inovasi Peternakan Cerdas di Maros, Kolaborasi Teknologi dan Harapan dari Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

Wartawan Berpengalaman Latih Guru-guru Sekolah Wahdah Islamiyah di Makassar Menulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48

Yayasan Insan Hafidz Madani Kuttab Nurul Wahyain Bantah Keluarkan Siswa Hanya karena Persoalan Pembayaran

Berita Terbaru

Opini

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis

Rabu, 20 Agu 2025 - 05:09