Soal Biaya SIM dan STNK, Begini Penjelasan Polri

- Penulis Berita

Kamis, 7 Januari 2021 - 08:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SIM. (Internet).

Ilustrasi SIM. (Internet).

Jakarta, Pilarindonesia.com–Belum lama pemerintah Indonesia membuat kebijakan baru dengan penghapusan biaya pembuatan surat izin mengemudi untuk kelompok masyarakat tertentu.

Kabar soal SIM dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan ini, mengacu pada terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada Desember 2020, dan akan mulai berlaku pada bulan ini.

Disebutkan dalam pasal 7, bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkup Polri bisa ditetapkan sebesar nol rupiah atau nol persen.

Beberapa contoh yang masuk dalam PNBP di Polri seperti biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, pembuatan dan perpanjangan STNK serta BPKB, pembuatan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK, dan juga pelatihan satuan pengamanan.

Terkait hal itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu dijelaskan, agar masyarakat tidak menerima informasi yang tidak benar terkait hal tersebut.

Pertama, yakni terkait dengan besaran PNBP yang diberlakukan, di mana angkanya bisa sampai dengan nol persen.

“Ada persepsi di masyarakat bahwa semua biaya gratis. Ada aturan di pasal 7 PP tersebut, yang mengatakan bahwa tarif bisa hingga nol persen dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu. Jadi, tidak semua layanan gratis,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif, Kamis 7 Januari 2021.

Lebih lanjut, Ahmad juga menjelaskan terkait pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam peraturan itu. Ia menyebut, dalam pasal 7 juga disebutkan bahwa besaran dan tata cara pemberian keringanan diatur dalam Peraturan Kepolisian.

“Sampai saat ini masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian atau Perpol, sebagai implementasi dari PP nomor 76 tahun 2020,” terangnya.(*)

 

VIVA.co.id

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ribuan Santri Berdoa Siang ini di Manunggal Makassar, Putri Ustadz Das’ad Latif akan Tampil Hibur Peserta SITARUPA 2025
Ketua DPRD Sulsel Hingga Wali Kota Makassar dan Sejumlah Pimpinan Daerah Dukung Penuh Pelaksanaan SITARUPA se-Indonesia Timur
Forum Ummat Islam Bersatu Berorasi, Rumah Zakat Sulsel Galang Donasi untuk Palestina di CFD Boulevard Makassar
Wahdah Islamiyah akan Gelar Tabligh Akbar dan Pelepasan Ratusan Da’i Nusantara di Kampus IAI STIBA Makassar Ahad Besok
Nelayan Togeo Bone Konvoi Perahu Bela Palestina, Dihadiri UBN dan Wakil Ketua DPD RI
MUI, Legislator dan FUIB Sulsel Tolak Konser Honne di Makassar!!
UAS: Setiap Belanja Produk Israel akan Menjadi Peluru Pembantai Warga Palestina
Setop Genosida Gaza Menggema dalam Tiga Bahasa di Monas Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:41

Ribuan Santri Bakal Ramaikan SITARUPA se-Indonesia Timur di Gedung Manunggal Makassar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:58

Rahmat Anzari, Alumni Ponpes Darul Arqam Ponre Resmi Raih Gelar Doktor di Unhas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:23

SMA Buq’atun Mubarakah Pesantren Darul Aman Makassar Belajar Energi Terbarukan di PLTB Sidrap

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:37

HIMAKAHA Unhas Gelar Lokakarya dan Festival Rakyat Pattiro Deceng di Camba Maros

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:28

Sastra Indonesia Unhas Latih Guru dan Siswa SMAN 8 Bulukumba Kembangkan Pembelajaran Berbasis Media

Minggu, 14 September 2025 - 09:38

UNIMUDA Sorong Tingkatkan Keterampilan Komunikasi Pemasaran Digital UMKM Etnik Papua

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Berita Terbaru