PPKM Level IV di Makassar Berlaku Hingga 2 Agustus

- Penulis Berita

Senin, 26 Juli 2021 - 06:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, menerima kunjungan jajaran pengurus PHRI Sulsel, Senin (26/7/2021).

Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, menerima kunjungan jajaran pengurus PHRI Sulsel, Senin (26/7/2021).

Makassar, Pilarindonesia.com – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menerima Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga, beserta rombongan, di kediamannya di Jalan Amirullah, Kota Makassar, Senin (26/7/2021).

Pertemuan tersebut membahas tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level IV yang mulai diterapkan di Kota Makassar pada Senin hari ini, dan imbasnya terhadap perhotelan dan restoran.

Di hadapan sejumlah pengusaha hotel yang tergabung dalam PHRI tersebut, Danny, sapaan Wali Kota Makassar, menyampaikan bahwa dalam penerapan PPKM ini, semua pihak harus berpikir positif dan melaksanakannya sesuai aturan dan disiplin dengan protokol kesehatan.

“Artinya, kita tidak boleh melanggar aturan PPKM level IV. ini hampir sama dengan PPKM sebelumnya,” katanya.

Menurut Danny, masyarakat patut bersyukur, karena di rapat kedua kemarin, oleh pemerintah pusat, PPKM akhirnya diperlonggar.

“Dalam rapat pertama PPKM, diterapkan mulai tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021, dan akhirnya dalam rapat selanjutnya, hanya sampai tanggal 2 Agustus,” terangnya.

Olehnya, Wali Kota Makassar dua periode itu berharap agar masyarakat dapat mematuhi peraturan PPKM ini dengan baik supaya tingkat penyebaran Covid-19 dapat segera diredam.

“Jika kita tidak disiplin menerapkan PPKM ini, bisa jadi kita meningkat menjadi zona hitam,” sebut Danny.

Menyingkapi penerapan PPKM yang diberlakukan mulai hari ini ,Anggiat Sinaga bersama anggotanya di PHRI menyatakan siap menerapkan sesuai aturan dari pemerintah pusat.

“Sesuai arahan dari Pak Wali, beliau mengajak kami untuk disiplin dan jangan melanggar aturan PPKM darurat ini. Apalagi aturan PPKM darurat ini berbeda dari yang diberlakukan di Jawa , karena di Makassar sedikit fleksibel,” terangnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Bersama Pemkot Makassar Bahas Program Pengentasan Kemiskinan
Ribuan Santri Berdoa Siang ini di Manunggal Makassar, Putri Ustadz Das’ad Latif akan Tampil Hibur Peserta SITARUPA 2025
Ketua DPRD Sulsel Hingga Wali Kota Makassar dan Sejumlah Pimpinan Daerah Dukung Penuh Pelaksanaan SITARUPA se-Indonesia Timur
Forum Ummat Islam Bersatu Berorasi, Rumah Zakat Sulsel Galang Donasi untuk Palestina di CFD Boulevard Makassar
Wahdah Islamiyah akan Gelar Tabligh Akbar dan Pelepasan Ratusan Da’i Nusantara di Kampus IAI STIBA Makassar Ahad Besok
Nelayan Togeo Bone Konvoi Perahu Bela Palestina, Dihadiri UBN dan Wakil Ketua DPD RI
MUI, Legislator dan FUIB Sulsel Tolak Konser Honne di Makassar!!
UAS: Setiap Belanja Produk Israel akan Menjadi Peluru Pembantai Warga Palestina

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:47

Al-Fikri Peduli Salurkan Bantuan ke Korban Banjir dan Longsor hingga Pelosok Terisolir di Aceh Tamiang

Senin, 15 Desember 2025 - 05:14

Darul Aman Peduli Antar Amanah Kemanusiaan ke Aceh Tamiang, Bantuan Disalurkan ke Wilayah Terisolir

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:38

Menarik! Haircut SedeKahf Makassar Bantu Sumatera: Potong Gaya, Beri Daya

Rabu, 19 November 2025 - 23:59

Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat Sulsel Digelar di Asrama Haji Embarkasi Makassar Akhir Bulan ini

Minggu, 16 November 2025 - 13:36

Amran Sulaiman: Mentalitas dan Karakter Wahdah Islamiyah Kuat

Sabtu, 15 November 2025 - 13:26

Tokoh Nasional dan Menteri Kabinet Merah Putih Hadir dan Semangati Peserta Silatnas Wahdah Islamiyah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:08

Ratusan Aktivis Global Sumud Flotilla Ditangkap Israel, Ustaz Bachtiar Nasir Serukan Aksi Besar-besaran 7 Oktober ini

Minggu, 31 Agustus 2025 - 23:57

Presiden Prabowo: Tindakan Anarki akan Ditindak Tegas!

Berita Terbaru