Legislator PKS Makassar: Masjid Ditutup, Kok THM Dibuka?

- Penulis Berita

Rabu, 7 Juli 2021 - 07:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menerima kedatangan para politisi PKS Makassar dan alim ulama, Rabu, 7 Juli 2021.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menerima kedatangan para politisi PKS Makassar dan alim ulama, Rabu, 7 Juli 2021.

Makassar, Pilarindonesia.com – Sejumlah anggota DPRD Makassar dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama dengan kalangan alim ulama mendatangi Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, di kediamannya, di Jalan Amirullah, Rabu pagi, 7 Juli 2021.

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan surat edaran terbaru Wali Kota Makassar tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Yang kita pertanyakan adalah kok aktivitas di masjid dilarang, sedangkan sejumlah tempat seperti tempat hiburan malam justru diizinkan beroperasi sampai jam 05.00,” kata Sekretaris Fraksi PKS, Azwar, ST., usai pertemuan.

Dalam pertemuan dengan Wali Kota Makassar itu, Azwar bersama dengan Ketua DPD PKS Makassar Anwar Faruq, dan Ketua Fraksi DPRD Makassar, Andi Hadi Baso Ibrahim.

Adapun dari perwakilan alim ulama, tampak hadir di antaranya Ketua Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Sulawesi Selatan, Ustaz Muchtar Daeng Lau.

Azwar menganggap, surat edaran itu diskriminatif, karena justru THM dan tempat-tempat hiburan malah  memperoleh izin, padahal sebenarnya itulah yang rawan penularan virus Covid-19 karena menimbulkan kerumunan.

“Sehingga kita meminta kalau memang Wali Kota Makassar mau fair, ya, tutup juga THM dan tempat-tempat lainnya itu. Jangan hanya masjid yang ditutup,” tegasnya.

Kendati demikian, Azwar mengaku telah memperoleh kepastian dari Danny Pomanto, sapaan Wali Kota Makassar, akan meninjau kembali surat edaran itu, termasuk kemungkinan besar operasi THM juga akan dilarang.

“Kita berharap THM juga dilarang beraktivitas kalau masjid juga mendapat pelarangan. Dan, kami menunggu kebijakan, apakah dalam bentuk Perwali dan sejenisnya,” tutur Azwar.

Surat Edaran Wali Kota Makassar yang salah satu poinnya tentang pelarangan aktivitas di tempat ibadah, berlaku sejak 6 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nelayan Togeo Bone Konvoi Perahu Bela Palestina, Dihadiri UBN dan Wakil Ketua DPD RI
MUI, Legislator dan FUIB Sulsel Tolak Konser Honne di Makassar!!
UAS: Setiap Belanja Produk Israel akan Menjadi Peluru Pembantai Warga Palestina
Setop Genosida Gaza Menggema dalam Tiga Bahasa di Monas Jakarta
Ustaz Das’ad Latif Bersama Ribuan Massa di Monas Jakarta Serukan Boikot Produk Zionis Israel
Ayo, Ramaikan Aksi Selamatkan Palestina di Monas Jakarta Ahad Besok
H Ompo Tahir Apresiasi Pelaksanaan Dialog Tahfiz Gratis di Perumahan Ukhuwah UMI Makassar
Presiden Kurir Langit Indonesia Bersama Ulama dan Warga Sulsel Suarakan Pembebasan Palestina di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31

Rektor Kampus Asal Malaysia ini Kunjungi Ponpes Darul Aman Gombara Makassar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19

WIZ Salurkan Donasi Beras kepada Santri Ponpes Qur’an Baitul Maqdis di Makassar

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:37

Serunya MPLS di TK IT Wahdah Islamiyah, Mulai dari Saling Kenalan Hingga Shalat Berjamaah

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:29

Mahasiswa FK Unhas Hadirkan Inovasi Peternakan Cerdas di Maros, Kolaborasi Teknologi dan Harapan dari Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

Wartawan Berpengalaman Latih Guru-guru Sekolah Wahdah Islamiyah di Makassar Menulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48

Yayasan Insan Hafidz Madani Kuttab Nurul Wahyain Bantah Keluarkan Siswa Hanya karena Persoalan Pembayaran

Berita Terbaru

Opini

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis

Rabu, 20 Agu 2025 - 05:09