Langgar Protokol Kesehatan di Gowa, 12 Selebgram Disanksi Denda Rp 100 Ribu

- Penulis Berita

Senin, 22 Februari 2021 - 08:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan para selebram pelanggar Prokes di Kabupaten Gowa, Senin (22/2/2021). Foto: Istimewa

Pertemuan para selebram pelanggar Prokes di Kabupaten Gowa, Senin (22/2/2021). Foto: Istimewa

Gowa, Pilarindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Gowa, Alimuddin Tiro, memberikan denda administrasi kepada 12 selebgram yang terjaring melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.

“12 yang kami panggil, semua hadir. Kami sebagai penegak Perda di Gowa, tentu kami melakukan (tes) Swab dan telah disediakan petugas kesehatan, namun semuanya telah melakukan tanpa diminta dengan membawa bukti surat keterangan. Selain itu, kita juga kenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu per orang,” kata Alimuddin Tiro, Senin (22/2/2021)

Dia menyebut bahwa sanksi berupa denda itu sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perda. Belasan selebgram itu videonya viral di media sosial beberapa hari lalu, yang lokasi pengambilan video itu berada di salah satu penginapan wisata alam Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Video itu dianggap melanggar protokol kesehatan.

Belasan selegram tersebut, yakni Wayan Indah, Fadel Austyn, Anggu Batari, Jade Thamrin, Adhy Basto, Metty (pemilik gallery phone), Muis, Dimas, Biodi Mulyadi, Ayu Annisa, Angga Muliyadi dan Sultan Ramadhan.

Juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa, dr. Gaffar, mengatakan kehadiran selebgram di tengah masyarakat saat ini memang sangat berpengaruh, sehingga apapun aksi mereka, otomatis akan diketahui oleh publik di media sosial.

“Yang perlu disadari adalah mereka selebgram yang apapun dilakukan pasti gampang diketahui oleh publik. Jadi, apapun konteksnya saat itu, kita memiliki Perda, sehingga ada konsekuensi terkait apa yang terjadi,” ungkapnya.

Gaffar juga berharap agar kehadiran kalangan selebgram bisa memainkan peran dalam mengedukasi masyarakat terkait pentingnya melawan Covid-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan.

“Kami berharap selebgram bisa mengedukasi masyarakat dan menghargai apa yang dilakukan Pemkab Gowa, khususnya dalam menghalau laju penularan Covid-19 dengan cara menjalankan protokol kesehatan,” harapnya.

Adhy Basto, salah seorang selebgram, pada kesempatan itu menyampaikan permintaan maafnya. Dia berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya.

“Ini menjadi pelajaran yang besar bagi kami, karena pada dasarnya kehadiran kami ikhlas dan tulus untuk meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat dan Pemkab Gowa sebagai wilayah tempat pelaksanaan kegiatan itu,” ungkapnya.

Adhy juga menyatakan kesediaannya akan ikut mengedukasi masyarakat dalam penegakan Prokes untuk menghindari penularan Covid-19.

“Insya Allah, ini tidak terulang lagi, dan kami akan ikut berperan dalam memberikan edukasi bahwa Prokes adalah ujung tombak dalam menghindari penularan Covid-19,” pungkasnya.

Pertemuan ini turut dihadiri Kapolsek Tinggimoncong, Danramil Tinggimoncong dan jajaran Satpol PP Kabupaten Gowa.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pasca Pertemuan Ulama di Istana Kepresidenan, Ustadz Bachtiar Nasir Berikan Catatan Kritis Soal Board of Peace
Seluruh Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan, Operasi SAR di Kawasan Pegunungan Bulusaraung Pangkep Ditutup
Sudah 9 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Kawasan Pegunungan Bulusaraung Pangkep Sulsel
Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Basarnas Segera Serahkan ke Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Medan yang Cukup Ekstrem
Operasi Pencarian Hari ke-4, Tim SAR Gabungan Fokus Penyisiran Berdasarkan Titik Koordinat Jatuhnya Pesawat ATR 42-500
Tim SAR Gabungan Temukan Barang Milik Korban dan Bagian Pesawat di Lokasi Jatuhnya ATR 42-500
Lembaga Amil Zakat Nasional Bersama Pemkot Makassar Bahas Program Pengentasan Kemiskinan

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:03

Kampung Qur’an Makassar Rutin Gelar Majelis Perbaikan Bacaan di Masjid Wihdatul Ummah

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:42

Akhiri Safari Dakwah, Penulis Buku Ensiklopedia Ruqyah Asal Yordania Memberikan Nasihat Berharga kepada Kalangan Peruqyah di Makassar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:52

Peresmian Masjid Umar Al-Faruq Milik RJA Dihadiri Wali Kota Makassar dan Imam Masjid dari Jeddah

Kamis, 18 September 2025 - 04:20

General Lecture Psikologi Islam & Psikologi ESQ Bersama Fatimah Abdullah & Ary Ginanjar: Jejak Pemikiran Prof. Malik Badri Menembus Zaman

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:09

Dewan Da’wah Pusat Kembali Terjunkan Da’i ke Sejumlah Wilayah Pelosok di Sulawesi Selatan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:09

MPLS SMP IT Wahdah Islamiyah Makassar, dari Grogi jadi Happy

Minggu, 20 Juli 2025 - 07:22

Ikatan Keluarga Darul Huffadh Cabang Makassar Gelar MHQ di Asrama Haji Sudiang

Selasa, 15 Juli 2025 - 00:20

Antara Masjid Nabi dan Masjid Modern Kaum Muslimin Sekarang

Berita Terbaru