Makassar, Pilarindonesia.com – Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni As’adiyah (IKAKAS) menolak kehadiran W Super Club sebagai tempat hiburan malam yang berada di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Ketua Umum Pengurus Pusat IKAKAS, Dr. KH. Hasan Basri Rahman, menegaskan kehadiran THM semacam itu bakal menjadi tempat hadirnya berbagai kemaksiatan.
“Olehnya, kami dengan tegas meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menutup dan mencabut izin W Super Club Makassar tersebut,” katanya, Selasa, 4 Juni 2024.
Selain itu, Kyai Hasan Basri menyebut haram bagi masyarakat Muslim untuk memasuki W Super Club dan sejumlah tempat hiburan malam lainnya.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat IKAKAS, Prof. Dr. H. A. Marjuni, M.Pd.I., menambahkan tempat hiburan malam tidak hanya merusak moralitas sosial, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan budaya Sulawesi Selatan yaitu siri na alebireng.
“Jadi, kami meminta agar W Super Club segera ditutup dan jangan diberikan izin beroperasi lagi,” tegasnya.