Gowa Terapkan Level 3, Sekolah Berlangsung Online Lagi

- Penulis Berita

Senin, 26 Juli 2021 - 06:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo.

Gowa, Pilarindonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini hingga 2 Agustus 2021 dengan tingkatan level tiga.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat koordinasi bersama dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa pada Ahad malam tadi.

“Jika Makassar melakukan ini, maka Gowa sebagai penyangga juga harus menerapkan yang hampir mirip apa yang dilakukan oleh Makassar. Karena kita yang akan mendapatkan tumpahan dari Makassar, yang berisiko penularan semakin tinggi, interaksi tidak bisa dibatasi. Terlebih varian delta telah hadir yang tingkat penularannya sangat tinggi. Sehingga setelah rapat bersama dengan Forkopimda, maka kami sepakat untuk memperpanjang PPKM dengan level 3,” kata Adnan saat memimpin rapat kegiatan coffee morning melalui virtual di Peace Room A’Kio, Senin (26/7/2021).

Adapun beberapa kebijakan dalam pemberlakukan PPKM level tiga ini, yakni semua proses pembelajaran baik tingkat SD/MI, SMP/Mts, SMA/SMK/MA, perguruan tinggi dilakukan secara daring atau online. Kemudian  kegiatan perkantoran dilakukan dengan 75 persen work from home (WFH), dan 25 persen work from office (WFO).

“Terkait WFH, khusus ASN Pemda Gowa, kami pertegas bukan liburan tapi bekerja dari rumah. Untuk mengantisipasi hal ini, semua ASN yang WFH wajib sharelock di jam yang telah ditentukan atau 4 kali dalam sehari,” tegas Adnan.

Sementara pelaksanaan kegiatan makan/minum seperti rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, toko kelontong, pasar, lapak jajanan tetap dibuka dengan ketentuan sampai jam 19.00 WITA untuk makan di tempat. Namun untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WITA.

Sementara tempat ibadah masih dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan kegiatan resepsi dan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas, dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Adapun untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara waktu, serta pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pasca Pertemuan Ulama di Istana Kepresidenan, Ustadz Bachtiar Nasir Berikan Catatan Kritis Soal Board of Peace
Seluruh Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan, Operasi SAR di Kawasan Pegunungan Bulusaraung Pangkep Ditutup
Sudah 9 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Kawasan Pegunungan Bulusaraung Pangkep Sulsel
Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Basarnas Segera Serahkan ke Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Korban Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Medan yang Cukup Ekstrem
Operasi Pencarian Hari ke-4, Tim SAR Gabungan Fokus Penyisiran Berdasarkan Titik Koordinat Jatuhnya Pesawat ATR 42-500
Tim SAR Gabungan Temukan Barang Milik Korban dan Bagian Pesawat di Lokasi Jatuhnya ATR 42-500
Lembaga Amil Zakat Nasional Bersama Pemkot Makassar Bahas Program Pengentasan Kemiskinan

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:03

Kampung Qur’an Makassar Rutin Gelar Majelis Perbaikan Bacaan di Masjid Wihdatul Ummah

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:42

Akhiri Safari Dakwah, Penulis Buku Ensiklopedia Ruqyah Asal Yordania Memberikan Nasihat Berharga kepada Kalangan Peruqyah di Makassar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:52

Peresmian Masjid Umar Al-Faruq Milik RJA Dihadiri Wali Kota Makassar dan Imam Masjid dari Jeddah

Kamis, 18 September 2025 - 04:20

General Lecture Psikologi Islam & Psikologi ESQ Bersama Fatimah Abdullah & Ary Ginanjar: Jejak Pemikiran Prof. Malik Badri Menembus Zaman

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:09

Dewan Da’wah Pusat Kembali Terjunkan Da’i ke Sejumlah Wilayah Pelosok di Sulawesi Selatan

Minggu, 20 Juli 2025 - 22:09

MPLS SMP IT Wahdah Islamiyah Makassar, dari Grogi jadi Happy

Minggu, 20 Juli 2025 - 07:22

Ikatan Keluarga Darul Huffadh Cabang Makassar Gelar MHQ di Asrama Haji Sudiang

Selasa, 15 Juli 2025 - 00:20

Antara Masjid Nabi dan Masjid Modern Kaum Muslimin Sekarang

Berita Terbaru