Banten, Pilarindonesia.com – Rumah Pemberdayaan Masyarakat (RPM) bekerjasama dengan Laznas Dewan Dakwah mengadakan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya riba kepada kalangan emak-emak, di Jalan Al-Barkah, Kampung Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Tangerang, Banten, belum lama ini.

Merebaknya kasus riba dan pinjaman ilegal yang merugikan masyarakat mendorong Laznas Dewan Dakwah dan tim RPM untuk aktif mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya riba dan lilitan pinjaman rentenir kepada masyarakat agar semakin banyak orang paham dan ekonomi mereka segera membaik.
Ustadz Arif selaku pemateri, pada hari ini menyampaikan agar segera menjauhi riba. Bagi yang terlanjur agar segera membayar, namun jika memang belum memiliki uang, maka sampaikan dengan sesungguhnya, komitmen, dan berjanji pada diri sendiri akan membayar hutang yang ada.
“Ada kisah menarik, seorang ibu memiliki hutang pembayaran sekolah. Namun, karena tidak ada uang, ia meminjam ke rentenir. Mendapat informasi ini, tim RPM pun melakukan audiensi ke sekolah agar diberikan keringanan kepada keluarga tersebut. Alhamdulillah, hasil negosiasi berjalan dengan lancar,” cerita salah satu tim kepada Ustadz Arif.