Sah, DPRD Parepare Rekomendasikan Penghentian Pembangunan dan Pencabutan Izin Sekolah Gamaliel

- Penulis Berita

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat dengar pendapat DPRD Parepare pada Senin (9/10/2023).

Suasana rapat dengar pendapat DPRD Parepare pada Senin (9/10/2023).

Parepare, Pilarindonesia.com – Pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel di Kota Parepare dianggap cacat prosedural, sehingga DPRD Parepare telah mengeluarkan rekomendasi agar pembangunannya dihentikan dan izinnya dicabut.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar ruang rapat paripurna DPRD Parepare yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Parepare, pada Senin (9/10/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Parepare, Kaharudidin Kadir, didampingi Tasmin Hamid dan Rahmat Syamsul Alam.

Dalam rapat itu, pihak Dinas Pendidikan Kota Parepare menyebutkan Sekolah Kristen Gamaliel belum memiliki izin operasional. Bahkan belum pernah memohon untuk itu.

“Sebelumnya, beredar kabar bohong yang disebarkan oleh pihak tertentu bahwa Sekolah Kristen Gamaliel punya izin operasional, padahal semua itu bohong belaka. Juga belum ada studi kelayakannya. Jadi, Sekolah Kristen Gamaliel ini dibangun tanpa ada studi kelayakan sebelumnya,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Parepare, Makmur.

Selain itu, Sekolah Kristen Gamaliel juga disebut belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

“Jadi, siapa pun orangtua siswa yang akan menyekolahkan anaknya di sekolah Kristen Gamaliel, maka tidak bisa mendapatkan ijazah,” terangnya.

Adapun Ketua Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Parepare, K.H. Zainal, menyampaikan tentang pentingnya pihak Sekolah Kristen Gamaliel mempertimbangkan aspek keperluan dalam pembangunan lembaga pendidikan di kawasan itu.

Dia juga mengingatkan kepada semua pihak pentingnya untuk tetap menjaga kerukunan antarummat beragama dan harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lembaga Amil Zakat Nasional Bersama Pemkot Makassar Bahas Program Pengentasan Kemiskinan
Ribuan Santri Berdoa Siang ini di Manunggal Makassar, Putri Ustadz Das’ad Latif akan Tampil Hibur Peserta SITARUPA 2025
Ketua DPRD Sulsel Hingga Wali Kota Makassar dan Sejumlah Pimpinan Daerah Dukung Penuh Pelaksanaan SITARUPA se-Indonesia Timur
Forum Ummat Islam Bersatu Berorasi, Rumah Zakat Sulsel Galang Donasi untuk Palestina di CFD Boulevard Makassar
Wahdah Islamiyah akan Gelar Tabligh Akbar dan Pelepasan Ratusan Da’i Nusantara di Kampus IAI STIBA Makassar Ahad Besok
Nelayan Togeo Bone Konvoi Perahu Bela Palestina, Dihadiri UBN dan Wakil Ketua DPD RI
MUI, Legislator dan FUIB Sulsel Tolak Konser Honne di Makassar!!
UAS: Setiap Belanja Produk Israel akan Menjadi Peluru Pembantai Warga Palestina

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 23:45

Lepas Atlet Senam ke Pra-Porprov Sulsel, Sekum KONI Makassar: Percaya Diri Hadapi Lawan!

Rabu, 19 November 2025 - 22:58

Selamat, Atlet Dayung Kota Makassar Juara Umum Pra-Porprov Sulsel 2025

Selasa, 18 November 2025 - 07:21

Atlet Cabor Yongmoodo Makassar Tampil Memukau di Ajang Kualifikasi Pra-Porprov Sulsel di Tator

Selasa, 18 November 2025 - 07:18

Cabor Panahan Gelar Latihan Bersama di Lapangan Kostrad Kariango Maros

Selasa, 18 November 2025 - 07:12

17 Atlet Anggar Makassar Raih Juara Umum dan Lolos ke Porprov XVII Sulsel 2026

Senin, 10 November 2025 - 23:34

Cabor Kurash Makassar Lolos Pra-Porprov Sulsel, Ketua KONI Puji Sinergitas Atlet, Pelatih dan Pengurus

Senin, 10 November 2025 - 23:11

190 Atlet Anggar Ikuti Babak Kualifikasi Porprov Sulsel di Mall Nipah Makassar

Senin, 28 Juli 2025 - 13:19

Achmad Faiz Wakili Ponpes Modern Kurir Langit Barru Ikuti Pertandingan Panahan Tradisional SMP-SMA se-Sulsel di Makassar

Berita Terbaru