
Parepare, Pilarindonesia.com – Pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel di Kota Parepare dianggap cacat prosedural, sehingga DPRD Parepare telah mengeluarkan rekomendasi agar pembangunannya dihentikan dan izinnya dicabut.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar ruang rapat paripurna DPRD Parepare yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Parepare, pada Senin (9/10/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Parepare, Kaharudidin Kadir, didampingi Tasmin Hamid dan Rahmat Syamsul Alam.
Dalam rapat itu, pihak Dinas Pendidikan Kota Parepare menyebutkan Sekolah Kristen Gamaliel belum memiliki izin operasional. Bahkan belum pernah memohon untuk itu.
“Sebelumnya, beredar kabar bohong yang disebarkan oleh pihak tertentu bahwa Sekolah Kristen Gamaliel punya izin operasional, padahal semua itu bohong belaka. Juga belum ada studi kelayakannya. Jadi, Sekolah Kristen Gamaliel ini dibangun tanpa ada studi kelayakan sebelumnya,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan Parepare, Makmur.
Selain itu, Sekolah Kristen Gamaliel juga disebut belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
“Jadi, siapa pun orangtua siswa yang akan menyekolahkan anaknya di sekolah Kristen Gamaliel, maka tidak bisa mendapatkan ijazah,” terangnya.
Adapun Ketua Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Parepare, K.H. Zainal, menyampaikan tentang pentingnya pihak Sekolah Kristen Gamaliel mempertimbangkan aspek keperluan dalam pembangunan lembaga pendidikan di kawasan itu.
Dia juga mengingatkan kepada semua pihak pentingnya untuk tetap menjaga kerukunan antarummat beragama dan harus mengikuti peraturan yang berlaku.








