Jokowi Tiga Periode Adalah Pengkhianatan Demokrasi

- Penulis Berita

Selasa, 22 Juni 2021 - 04:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rusdianto, SH., MH.

Rusdianto, SH., MH.

Beberapa waktu belakangan ini mulai ramai diperbincangkan tentang wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai tiga periode. Hal tersebut berawal karena tidak adanya figur alternatif yang dianggap mampu menggantikan Jokowi dalam memimpin negara ini. Sekarang ini sederet nama-nama yang beredar masih figur lama yang pada intinya semua sekarang tergabung dalam kabinet pemerintahan Jokowi, di antaranya Prabowo Subianto.

Menanggapi wacana tersebut, terlalu dini jika hari ini kita membahas wacana Jokowi tiga periode , karena itu butuh kekuatan politik yang kuat di MPR, karena harus kembali melakukan amandemen ke-5 UUD 1945.

Selain itu, wacana Jokowi tiga periode sebetulnya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi yang digelorakan aktivis 1998 yang pada intinya menuntut adanya pembatasan kekuasaan.

Jika sekarang minta lebih dari dua periode, maka sama saja kita kembali lagi ke orde baru. Implikasinya pertarungan antara Jokowi Vs SBY bisa saja terjadi di Pilpres 2024 nanti. Namun itu sangat sulit terjadi apabila melihat konfigurasi politik yang saat ini hubungan para pimpinan partai politik masih terbilang harmonis.

Daripada sibuk membahas Jokowi tiga periode, sebaiknya seluruh pihak sekarang menyatukan persepsi tentang bagaimana melawan serangan Covid-19 yang sekarang sudah memasuki periode ke-2 tahunnya.

Perlu ada perhatian khusus agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa bersinergi dalam menetapkan regulasi terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.  Salah satu misalnya dengan mengeluarkan Perppu tentang penanganan Covid-19, sehingga pemerintah daerah mempunyai rujukan dalam membuat Peraturan Daerah tentang Penanganan Covid-19.

Mayoritas daerah menggunakan Pergub, Perbup,dan Perwali dalam menangani Covid-19 dan di dalamnya mengatur terkait sanksi denda, padahal secara regulasi hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pada intinya perhatian seluruh pihak sekarang ini, yaitu melawan Covid-19 yang akan masuk tahun ke-2  daripada membahas Jokowi tiga periode, yang pada akhirnya menjadi wacana basi, karena butuh kekuatan politik besar untuk mewujudkannya.

Penulis: Rusdianto, SH., MH., akademisi Hukum Tata Negara IAIN Parepare, Sulawesi Selatan.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis
PT Super Tani Indonesia, Mitra Strategis Investasi Pertanian Nasional Menuju Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Karya Besar untuk Negeri, Pupuk Organik Plus Super Tani, Solusi Petani Cerdas
Pengaruh Campaign Net Zero Waste dalam Proses Pengelolaan Pendapatan Negara Versi BPDPKS
Skenario Netanyahu dalam Pembunuhan Ismail Haniyah
Heboh AJC di Indonesia
Opini: Tata Kelola dan Layanan Prima ala Bank Syariah
Opini: Urgensi Penyusunan Laporan Keuangan Rumah Ibadah Berstandar ISAK 35

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31

Rektor Kampus Asal Malaysia ini Kunjungi Ponpes Darul Aman Gombara Makassar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19

WIZ Salurkan Donasi Beras kepada Santri Ponpes Qur’an Baitul Maqdis di Makassar

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:37

Serunya MPLS di TK IT Wahdah Islamiyah, Mulai dari Saling Kenalan Hingga Shalat Berjamaah

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:29

Mahasiswa FK Unhas Hadirkan Inovasi Peternakan Cerdas di Maros, Kolaborasi Teknologi dan Harapan dari Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

Wartawan Berpengalaman Latih Guru-guru Sekolah Wahdah Islamiyah di Makassar Menulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48

Yayasan Insan Hafidz Madani Kuttab Nurul Wahyain Bantah Keluarkan Siswa Hanya karena Persoalan Pembayaran

Berita Terbaru

Opini

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis

Rabu, 20 Agu 2025 - 05:09