Wartawan Diusir saat Hendak Liput Gladi Pelantikan Kepala Daerah di Rujab Gubernur Sulsel

- Penulis Berita

Kamis, 25 Februari 2021 - 08:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas di Rumah Dinas Gubernur Sulawesi Selatan mengusir pewarta saat hendak meliput, Kamis (25/2/2021). Foto: Istimewa

Petugas di Rumah Dinas Gubernur Sulawesi Selatan mengusir pewarta saat hendak meliput, Kamis (25/2/2021). Foto: Istimewa

Makassar, Pilarindonesia.com – Sejumlah jurnalis dan pewarta foto yang bermaksud meliput acara gladi pelantikan kepala daerah terpilih di Baruga Pattingalloang, Rumah Dinas Gubernur Sulawesi Selatan, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makasar, mendapat pengusiran dari petugas yang berjaga di depan pintu gerbang, Kamis, 25 Februari 2021.

“Silakan di luar, pak. Ini sudah kita atur. Silakan berhubungan dengan Infokom,” kata seorang pria mengenakan baju merah bertuliskan ‘Walpri’, seperti yang tampak dalam sebuah video yang beredar.

Awak media tidak hanya dilarang meliput gladi, mereka juga tidak diperbolehkan masuk dalam kawasan rumah dinas Gubernur Sulawesi Selatan tersebut.

Atas kejadian itu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar meminta kepada pihak humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau panitia terkait untuk mengklarifikasi kejadian itu.

“Tidak elok teman jurnalis, terlebih pewarta foto yang sudah menunjukkan indentitas dan kelengkapan liputannya, diusir dengan cara demikian,” kata Ketua PFI Makassar, Iqbal Lubis, melalui keterangannya.

Menurutnya, semestinya pihak humas atau protokol sudah bisa mengatur sejak awal, sehingga tidak terjadi pengusiran terhadap jurnalis yang ingin meliput jalannya kegiatan.

Iqbal menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers.

“Dalam ketentuan pidana Pasal 18, jelas dikatakan; setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi kerja-kerja wartawan, di dalam ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,” tegas mantan fotografer Koran Tempo itu.

Tawakkal Basri, salah satu fotografer senior yang mendapat perlakuan pengusiran itu, mengatakan petugas yang melakukan pengusiran sama sekali tidak memperkenankan kalangan wartawan masuk dengan alasan agar menghindari kerumunan.

“Katanya perintah Pak Gub (Gubernur Sulawesi Selatan), tidak boleh masuk, menghindari kerumunan, tapi banyak ji orang di dalam, dan lalu-lalang masuk,” terang fotografer Koran Harian Fajar itu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait pengusiran wartawan tersebut.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nelayan Togeo Bone Konvoi Perahu Bela Palestina, Dihadiri UBN dan Wakil Ketua DPD RI
MUI, Legislator dan FUIB Sulsel Tolak Konser Honne di Makassar!!
UAS: Setiap Belanja Produk Israel akan Menjadi Peluru Pembantai Warga Palestina
Setop Genosida Gaza Menggema dalam Tiga Bahasa di Monas Jakarta
Ustaz Das’ad Latif Bersama Ribuan Massa di Monas Jakarta Serukan Boikot Produk Zionis Israel
Ayo, Ramaikan Aksi Selamatkan Palestina di Monas Jakarta Ahad Besok
Achmad Faiz Wakili Ponpes Modern Kurir Langit Barru Ikuti Pertandingan Panahan Tradisional SMP-SMA se-Sulsel di Makassar
H Ompo Tahir Apresiasi Pelaksanaan Dialog Tahfiz Gratis di Perumahan Ukhuwah UMI Makassar

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:23

Akan Pentas: Pengenalan Program Pertunjukan Teater Anak Ri OLo Ri Boko

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:35

Diskusi di Hari Kemerdekaan, Pesantren Gratis Ingin Merdeka dari Open Donasi, Ini Salah Satu Solusinya

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:31

Rektor Kampus Asal Malaysia ini Kunjungi Ponpes Darul Aman Gombara Makassar

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:19

WIZ Salurkan Donasi Beras kepada Santri Ponpes Qur’an Baitul Maqdis di Makassar

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:37

Serunya MPLS di TK IT Wahdah Islamiyah, Mulai dari Saling Kenalan Hingga Shalat Berjamaah

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:29

Mahasiswa FK Unhas Hadirkan Inovasi Peternakan Cerdas di Maros, Kolaborasi Teknologi dan Harapan dari Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:25

Wartawan Berpengalaman Latih Guru-guru Sekolah Wahdah Islamiyah di Makassar Menulis Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:48

Yayasan Insan Hafidz Madani Kuttab Nurul Wahyain Bantah Keluarkan Siswa Hanya karena Persoalan Pembayaran

Berita Terbaru

Opini

Bone Adalah Pusat Peradaban Bangsa Bugis

Rabu, 20 Agu 2025 - 05:09