Ini Kata Sekjen MUI Soal Gerakan Nasional Wakaf Uang

- Penulis Berita

Minggu, 31 Januari 2021 - 14:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen MUI Pusat, Dr Amirsyah Tambunan

Sekjen MUI Pusat, Dr Amirsyah Tambunan

Jakarta, PilarIndonesia.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Amirsyah Tambunan menyoroti Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo di tengah pandemi Covid-19 pada Senin, 25 Januari 2020 lalu.

Menurut Amirsyah, gerakan nasional wakaf uang harus dipersiapkan dengan matang. Mengingat prinsip dasar wakaf uang adalah nilai pokoknya harus lestari, maka wakaf uang tersebut akan diinvestasikan oleh para Nazir pada berbagai instrumen investasi, seperti deposito syariah atau sukuk, dan imbal hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan sosial atau keumatan.

“Di tengah pandemi Covid-19 muncul gerakan nasional wakaf uang. Apakah gerakan ini telah matang dipersiapkan?,” ujar Amirsyah mempertanyakan, Ahad (31/01/21).

Amirsyah lantas menjelaskan, beberapa pengertian tentang wakaf. Pertama, kata “Wakaf” berasal dari bahasa Arab “Waqafa”. Asal kata “Wakafa” berarti “menahan” atau “berhenti” atau “diam” di tempat” atau tetap berdiri”.

Kedua, Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Hal ini dikatakan Amirsyah merujuk pada UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Wakaf Uang dan Fatwa MUI

Menurut Amirsyah, gerakan nasional wakaf uang (GNWU) merupakan inisiatif Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta para pemangku kepentingan wakaf, dengan tujuan untuk mengembangkan berbagai program penguatan ekonomi umat.

“Praktiknya pengelolaan wakaf uang tidak dilakukan oleh Pemerintah, Kementerian Agama, ataupun Kementerian Keuangan, melainkan oleh para Nazir (pengelola wakaf), seperti BWI, Dompet Dhuafa, LAZIS NU (LAZISNU), LAZIS Muhammadiyah (LAZISMU), BSM Umat, Yayasan Salman ITB, dsb,” pungkas Amirsyah.

Kendati demikian, Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (MWK) PP Muhammadiyah ini berharap, gerakan nasional wakaf uang perlu dibarengi dengan pemahaman dan penguatan literasi yang utuh mengenai wakaf itu sendiri. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman di masyarakat.

“Wakaf, sebagaimana Zakat, Infaq, dan Shodaqah, merupakan dana sosial Islam atau filantropi Islam, yang tumbuh dan berkembang di masyarakat (umat Islam). Jadi dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat,” ujar Amirsyah.

Tentang wakaf uang sendiri sebenarnya sudah dijelaskan lewat Fatwa MUI no 2 tahun 2002. Amirsyah lantas memaparkan, setidaknya ada lima kententuan tentang Wakaf uang sebagai berikut.

Pertama, Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Kedua, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Ketiga, Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh).

Keempat, Wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy. Kelima, nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

“Atas dasar ini maka pada dasarnya wakaf uang hanya boleh untuk kepentingan ibadah baik ibadah khusus (mahdah) maupun ibadah umum (ghairo mahdah),” terang Amirsyah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat Islam 2025 Digelar di Asrama Haji Sudiang Makassar Sabtu Hari ini
Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat Sulsel Digelar di Asrama Haji Embarkasi Makassar Akhir Bulan ini
Amran Sulaiman: Mentalitas dan Karakter Wahdah Islamiyah Kuat
Tokoh Nasional dan Menteri Kabinet Merah Putih Hadir dan Semangati Peserta Silatnas Wahdah Islamiyah
Lembaga Amil Zakat Nasional Bersama Pemkot Makassar Bahas Program Pengentasan Kemiskinan
Ribuan Santri Berdoa Siang ini di Manunggal Makassar, Putri Ustadz Das’ad Latif akan Tampil Hibur Peserta SITARUPA 2025
Ketua DPRD Sulsel Hingga Wali Kota Makassar dan Sejumlah Pimpinan Daerah Dukung Penuh Pelaksanaan SITARUPA se-Indonesia Timur
Forum Ummat Islam Bersatu Berorasi, Rumah Zakat Sulsel Galang Donasi untuk Palestina di CFD Boulevard Makassar

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 23:45

Lepas Atlet Senam ke Pra-Porprov Sulsel, Sekum KONI Makassar: Percaya Diri Hadapi Lawan!

Rabu, 19 November 2025 - 22:58

Selamat, Atlet Dayung Kota Makassar Juara Umum Pra-Porprov Sulsel 2025

Selasa, 18 November 2025 - 07:21

Atlet Cabor Yongmoodo Makassar Tampil Memukau di Ajang Kualifikasi Pra-Porprov Sulsel di Tator

Selasa, 18 November 2025 - 07:18

Cabor Panahan Gelar Latihan Bersama di Lapangan Kostrad Kariango Maros

Selasa, 18 November 2025 - 07:12

17 Atlet Anggar Makassar Raih Juara Umum dan Lolos ke Porprov XVII Sulsel 2026

Senin, 10 November 2025 - 23:34

Cabor Kurash Makassar Lolos Pra-Porprov Sulsel, Ketua KONI Puji Sinergitas Atlet, Pelatih dan Pengurus

Senin, 10 November 2025 - 23:11

190 Atlet Anggar Ikuti Babak Kualifikasi Porprov Sulsel di Mall Nipah Makassar

Senin, 28 Juli 2025 - 13:19

Achmad Faiz Wakili Ponpes Modern Kurir Langit Barru Ikuti Pertandingan Panahan Tradisional SMP-SMA se-Sulsel di Makassar

Berita Terbaru