Sulteng, Pilarindonesia.com – Jemi Mamma (41), menjalani penahanan sebagai tersangka di Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit di lahan perkebunan sawit PT Nusamas Griya Lestari (NGL), di Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Menurut Ummu Zakiya, istri Jemi, suaminya ditahan sejak 9 Mei 2025.
“Waktu pemanggilan kedua tanggal 9 Mei, beliau dipanggil sebagai tersangka untuk didengar keterangannya, dan hari itu juga pihak kepolisian langsung buat surat perintah penahanan,” ujarnya kepada Pilarindonesia.com, Sabtu, 21 Juni 2025.
Ummu Zakiya mengaku heran karena lokasi yang dituduhkan sebagai TKP pencurian adalah milik Jemi.
Ummu Zakiya pun memperlihat sebuah surat pernyataan penyerahan tanah untuk kemitraan kepada PT. NGL pada 2016 untuk kepentingan penanaman kelapa sawit dengan pola kemitraan yang pengaturan proporsi atau pembagian kebun plasma telah diatur sesuai hasil sosiasilisasi kemitraan Pemda, pemerintah desa, perusahaan dan masyarakat.
“Karena perusahaan sudah wanprestasi, maka beliau (Jemi) ambil alih aktifitas di lahan. Sebelumnya, beliau sudah laporkan juga ke manejer perusahaan bahwa beliau akan beraktifitas di situ, dan dari manejer bilang; silahkan kalau bapak punya hak,” terang Ummu Zakiya.
Pendakwah Mualaf
Jemi Mamma seorang mualaf. Pada Februari 2014, ia memutuskan memeluk agama Islam. Tak lama setelahnya, istrinya pun ikut berpindah keyakinan ke Islam.
Sejak berstatus mualaf, Jemi bersama istri rajin belajar dan mendalami ajaran Islam.
Memiliki nama hijrah Jemi Ahmad Almusayyaf, ia kemudian berdakwah. Aktif mengisi kajian keislaman di sejumlah daerah.

Editor : Irfan Jurnalis