Makassar, Pilarindonesia.com – Ustadz Agus Abubakar, menjadi korban penipuan jual beli sepeda motor lewat media sosial.

Guru bahasa Arab Markas Alqur’an Al-Imam Hafs bin Sulaiman Al-Kufi Makassar itu menderita kerugian sebanyak Rp 10 juta.
Kasus itu telah ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gowa.
Kronologis kejadian bermula saat Ustadz Agus melihat sebuah grup iklan jual beli motor di media sosial Facebook pada 1 Desember 2024.
Akun Facebook dengan nama Asya memposting satu unit kendaraan roda dua jenis Honda PCX tahun pembuatan 2002 berwarna merah dengan harga Rp 20 juta.
Korban pun menghubungi nomor yang tertera di postingan tersebut, lalu korban pun berkomunikasi dengan pelaku lewat percakapan WhatsApp, hingga terjadi negosiasi, dan disepakati harga turun menjadi Rp 18 juta.
Pelaku kemudian menginformasikan kepada korban bahwa adik iparnya yang bernama Ahmad Fadli Yunus akan mengantarkan motor itu untuk dicek korban. Benar saja, sosok yang dimaksud datang membawakan langsung sepeda motor itu di lokasi korban, di Moncongloe, Desa Paccelekang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa.
Setelah pengecekan barang, korban selanjutnya diarahkan pelaku untuk melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 10 juta melalui rekening BRI atas nama Ardi Putra Pratama.
Akan tetapi, Ahmad Fadli Yunus, pemilik motor, enggan memberikan barangnya, karena uang itu tidak diberikan secara langsung kepadanya. Bahkan, ia mengaku sama sekali tidak mengenal Asya tersebut. Korban pun berusaha menghubungi kembali nomor Asya. Tapi sudah tidak bisa dihubungi.
“Kita sangat berharap pelaku dapat segera ditangkap dan diadili. Pelaku ini sangat merugikan saya, dan semoga tidak ada lagi korban setelah kejadian ini,” kata Ustadz Agus.







