Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yeni Rahman, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Golden Tulip Essential Hotel, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, pada Jumat (15/9/2023).
Mendampingi Yeni Rahman sebagai pembicara, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Achi Soleman, dan Founder Rumah Tahfidz Asy-Syifa Makassar, Ida Royani Rahim.

Dalam pemaparannya, Yeni Rahman membahas mengenai tantangan bagi orangtua dan tenaga pendidik akan penggunaan telepon pintar (smartphone) di kalangan anak-anak dan pelajar.
Seperti di lingkungan sekolah, dia menyebutkan, kalangan pelajar kebanyakan menggunakan smartphone mereka di luar daripada kegiatan belajar.
“Saya menganggap bahwa pengguna smartphone di sekolah itu belum optimal. Belum dimanfatkan secara bijak oleh pelajar kita. Hanya sedikit yang digunakan untuk pembelajaran, kebanyakan di luar pembelajaran,” kata Yeni.
Dia mengingatkan kepada para guru di sekolah bahwa itu adalah tantangan yang semestinya dipikirkan dan dibuatkan regulasi khusus di internal sekolah.
Juga kepada orangtua, Yeni berpesan agar orangtua membuat kurikulum keluarga agar kegiatan anak-anak dapat dikontrol dengan baik, sehingga mereka merasa lebih nyaman dan senang saat berada di rumah.
“Kemudian sebagai masukan untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebagai bagian dari kepedulian terhadap anak, sebaiknya dalam pembuatan akun sosial media, Kominfo perlu membuat aturan soal pembatasan umur dengan pencantuman KTP atau KK,” terang Yeni Rahman.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman, mengungkapkan begitu maraknya kasus-kasus yang menimpa anak.
Menurutnya, pergaulan anak-anak sekarang ini sudah di luar dari batas kewajaran, seperti seringkalinya terungkap kasus hubungan sesama jenis yang melibatkan anak.

Olehnya, dia berpesan agar para orangtua mampu menjaga anak, tahu aktivitas anak di luar rumah.
“Yang memang diharapkan adalah interaksi yang sifatnya intens antara anak dengan orangtua. Kemudian, tentunya kami pemerintah juga menyediakan layanan terhadap persoalan anak,” terang Achi Soleman.
Founder Rumah Tahfidz Asy-Syifa Makassar, Ida Royani Rahim, juga berpesan agar orangtua mampu menyenangkan anak, menggali cerita dan mengenalkan potensi anak, serta ada ruang kompromi terhadap anak.
Di sesi tanya jawab yang menjadi rangkaian dari Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak itu, Muhammad Said, salah seorang peserta, menyampaikan pertanyaan dan meminta solusi dalam menyikapi jika melihat sekelompok anak melakukan aktivitas di dalam perumahan, dan terkadang mengganggu ketenteraman warga, di sisi lain, anak-anak tersebut tidak bisa dilakukan tindakan yang sifatnya bisa menyakiti fisik maupun psikisnya.
Yeni Rahman menanggapi bahwa memang seharusnya lingkungan juga harus punya aturan main untuk itu.
“Bahkan, kami mendorong pemerintah agar bisa membuat aturan jam malam khusus untuk anak-anak, karena banyak anak-anak yang masih keluyuran di waktu malam,” tuturnya.