Soppeng, Pilarindonesia.com – Dita Linda, seorang rumah tangga dari Desa Kampiri, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, menjadi salah satu korban penipuan arisan.
Linda telah memasukkan laporan di Kantor Polres Soppeng, Kota Watansoppeng, Senin (15/5/2023), dengan terlapor Indah Permata Sari.
Dalam kasus penipuan arisan tersebut, Linda mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Nilainya mencapai Rp 50 juta,” ujarnya.
Kasus itu terjadi pada Maret 2022. Linda awalnya enggan melapor karena Indah, pelaku, sempat menyatakan niat baiknya akan mengembalikan semua dana arisan itu.
“Namun, ternyata tidak ada yang dikembalikan sampai sekarang. Orangnya juga sudah tidak bisa dihubungi dan tidak tahu di mana sekarang, makanya saya baru laporkan sekarang,” tuturnya.
Di grup akun media sosial Facebook komunitas warga asal Kabupaten Soppeng, beberapa hari lalu, juga sempat memosting laporan kasus serupa dengan nama pelaku yang sama.
Husnil WL Ahyar, nama pemilik akun Facebook itu, juga mengaku menjadi korban penipuan Indah.
Pelaku Indah Permatasari lahir diketahui lahir di Pajalesang, dan memiliki tempat tinggal di Cabenge, Kecamatan Lilirilau.
Dia juga sempat tinggal dan berdomisili di Barang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, saat bersuamikan orang setempat. Setelah bercerai, Indah tidak lagi tinggal di Barang.