Bekasi, Pilarindonesia.com – Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Bekasi, KH Ahbab Akhfasy, mengutuk keras kejadian kasus ajakan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan masa kontrak bekerja bagi karyawati dengan bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dia sangat menyayangkan kejadian tersebut. Kyai Ahbab menyebut, hal itu membuktikan begitu rusaknya moralitas pimpinan perusahaan dan sangat tidak patut dicontoh, dan sangat menjatuhkan martabat kemanusiaan.
Dia juga menduga praktik semacam ini sudah lama berlangsung di Bekasi, khususnya di kawasan pabrik.
“Dan tidak menutup kemungkinan pula kasus ini terjadi di lokasi tempat kerja, di mana yang dijadikan alasan oknum pengelola perusahaan mencari keuntungan hasrat dengan cara yang haram,” tegas Kyai Ahbab.
Perbuatan demikian, dia melanjutkan, bisa dimungkinkan terjadi karena tempat pekerja wanita dengan pekerja pria dalam satu ruang, terutama di satu bagian atau divisi. Kemudian pemberlakuan sistem kerja shift sore dan malam terutama bagi pekerja wanita, sehingga pekerja pria dan wanita membaur di ruangan kerja yang sama di sore atau malam hari.
Selanjutnya, kata KH Ahbab, pemberlakuan pembatasan usia pekerja di masa usia produktif dan dibatasinya umur bekerja yang relatif terkesan membunuh masa kerja yang produktif. Apalagi diberlakukan sistem kontrak perjanjian kerja.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DDII Kabupaten Bekasi, Ustadz Abdul Chalim, SH., mendesak dan menuntut agar aparat Kapolda, Kapolres Bekasi, mengusut dan melakukan tindakan hukum dan menjerat semua pihak perusahaan yang sudah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut.
“Pelaku perbuatan tersebut harus mendapat hukuman dengan ancaman human yang maksimal dan setimpal. Kami juga meminta pihak pemerintah daerah dan pemerintah provinsi serta pusat agar merevisi ulang aturan yang memberikan celah terjadi praktek pelanggaran, dan berperan membuat peraturan yang melindungi dan menghargai hak hak pekerja wanita,” tegas pengacara yang juga aktif di LBH ICMI tersebut.