Gowa, Pilarindonesia.com – Tiga anak di bawah umur dari Dusun Talaborong, Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, menjadi korban pemurtadan.
Para korban, yakni I, AA (11) dan S (9), telah dibaptis dan disekolahkan di dua lembaga pendidikan non-Islam di Kota Makassar.
Kasus itu terbongkar setelah orangtua korban mengetahui jika anaknya sudah dibaptis dan nama-nama anak mereka ada yang ganjil.
Hal itu pun segera dilaporkan ke pihak pemerintah setempat, aparat berwajib serta pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa.
Pada Senin, 27 Februari 2023, kemarin, gabungan aktivitas ormas Islam dari Kota Makassar dan Gowa, bersama pemeritah setempat serta aparat dari TNI dan Polri, melakukan pertemuan, hingga tercapai kesepakatan bahwa Sabinus Key Timu (66), pelaku pemurtadan, bersedia mengembalikan ketiga anak itu kepada orangtuanya dengan menandatangani sebuah surat pernyataan.
“Menyatakan bahwa saya bersedia mengembalikan kepada orangtuanya anak yang saya asuh…..,” ujar warga asal Flores, Nusa Tenggara Timur, itu saat membacakan surat pernyataan.
Selain itu, Sabinus menyatakan akan segera meninggalkan tempat tinggalnya yang berada di Dusun Talaborong.
Setelah pembacaan dan penandatanganan surat pernyataan tersebut, rombongan kemudian pergi menjemput ketiga anak korban pemurtadan yang telah disekolahkan di dua lembaga pendidikan non-Islam di Kota Makassar. Mereka terlebih dahulu disyahadatkan lalu diserahkan kembali ke orangtuanya.
Informasi yang dihimpun, ketiga korban itu, sejak tahun lalu diambil dan diasuh oleh Sabinus Key Timu, kemudian mereka disekolahkan.
Ustadz Jumzar Rachman, salah seorang pakar masalah pemurtadan, menyebut perbuatan Sabinus Key Timu itu masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Pasalnya, kata dia, ketiga korban masih anak di bawah umur yang belum tahu apa-apa, dan telah dibaptis, padahal mereka terlahir dari keluarga Islam.
“Jadi, mereka ini adalah anak di bawah umur yang belum mengerti apa-apa, termasuk soal memilih keyakinan tertentu. Jadi, ketiga korban ini sengaja dikristenkan oleh pelaku,” terang Ustadz Jumzar.
Olehnya, ketua Forum Arimatea Sulsel itu meminta ada pihak keluarga atau dari kalangan ormas Islam yang melaporkan Sabinus Key Timu ke kepolisian.
“Kuat dugaan, kerjaan pelaku ini memilih jaringan yang bergerak secara sistematis, dan ini jelas adalah sebuah pelanggaran hukum karena ada unsur pemaksaan memeluk keyakinan,” tegasnya.