Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S.Kom., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Alqur’an, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Senin, 30 Januari 2023.
Tampil mendampingi Anwar Faruq sebagai pemateri, yakni Ustadz Ruangsah Irwan Waji dan DR Zainab Abdullah.
Dalam penyampaiannya, Anwar Faruq menegaskan tentang pentingnya Perda Baca Tulis Alqur’an terus disosialisasikan dan pahamkan kepada masyarakat.
“Karena ini juga bahagian dari dakwah agar tidak ada lagi saudara-saudari muslim kita yang tidak tahu mengaji,” ujar ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Makassar itu.
Menurut Anwar Faruq, sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak ummat Islam di Kota Makassar yang buta huruf Alqur’an, sehingga menjadi kewajiban bersama untuk membantu mereka.
Olehnya, dia melanjutkan, kehadiran Perda Baca Tulis Alqur’an tersebut diharapkan menjadi pendorong agar masyarakat muslim termotivasi untuk mempelajari kitab sucinya.
”Kita berharapnya tidak ada lagi masyarakat muslim yang buta huruf Alqur’an. Itu harapan terbesar kita,” terang Anwar Faruq.
Peserta dalam sosialiasi Perda itu cukup antusias menyampaikan pandangan dan pertanyaan kepada pemateri.