Makassar, Pilarindonesia.com – Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq, S. Kom., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Ahad, 29 Januari 2023.
Dalam acara itu, mendampingi Anwar Faruq sebagai pemateri, yakni dr Nur Laila dan dr Nur Dzakiyah.
Menurut Anwar Faruq, pelayanan kesehatan harus mampu menyentuh seluruh masyarakat Kota Makassar tanpa terkecuali.
”Tidak boleh ada yang dikecualikan, mau yang dari keluarga miskin, harus tetap memperoleh pelayanan kesehatan, karena itu merupakan hak mereka yang harus dipenuhi pemerintah berdasarkan jaminan undang-undang,” kata Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar itu.
Anwar Faruq menjelaskan, di dalam Perda Pelayanan Kesehatan tersebut disebutkan sejumlah poin-poin penting kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Olehnya, dia mengatakan, Perda Pelayanan Kesehatan ini sangat perlu untuk diketahui dan dipahami bersama, terutama lapisan masyarakat agar mengetahui akan adanya tanggungjawab pemerintah dalam pemenuhan hak pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Di pengujung sosialisasi Perda, silih berganti peserta yang merupakan perwakilan dari sejumlah kelurahan dan kecamatan memberikan tanggapan dan pertanyaan kepada Anwar Faruq dan dua pemateri.